Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjamin masyarakat Kota Batam mendapat keringanan biaya listrik di masa pandemi Covid-19.
Pergub tersebut sebagai langkah lanjutan setelah surat yang dilayangkan ke perusahaan penyedia listrik di Batam, Bright PLN Batam terkait tuntutan pemberlakuan insentif abodemen listrik untuk Batam belum yang tidak bisa dijalankan.
Gubernur Kepri Isdianto menuturkan, pihaknya akan langsung fokus pada penyelesaian masalah dengan menghadirkan Pergub secepatnya.
Kebijakan ini diambil, demi menjaga kelangsungan investasi di Batam tetap berjalan maksimal.
"Insyaallah saya akan segera menindaklanjuti hal itu dan segera akan mengeluarkan Pergub terkait listrik di Batam," kata Isdianto di Batam Centre, Batam pada Kamis (3/9).
Sebelumnya setelah memberikan diskon dan pembebasan biaya abodemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan pelanggan khusus, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah untuk Oktober-Desember 2020.
Pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak Covid-19. Mulai dari pembebasan tagihan, diskon tagihan, penghapusan biaya pemakaian minimum, hingga penghapusan abodemen atau biaya beban.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut mencapai Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan PLN Persero.
Pelanggan PLN (Persero) pertama yang menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Menyusul pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA, dan industri 450 VA, yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.
Baca Juga: 3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
Setelah itu, giliran pelanggan 450 VA rumah tangga, bisnis 450 VA, dan industri 450 VA yang mendapat pembebasan tagihan listrik dari Mei-Desember 2020.
Sementara pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, mendapat diskon 50 persen yang berlaku hingga Desember 2020.
Pemerintah memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum pada pelanggan 1.300 VA ke atas untuk golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri. Pemerintah menggelontorkan Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.
Sedangkan pelanggan PLN Persero yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan.
Namun, semua kebijakan itu tidak berlaku untuk masyarakat Batam, karena listriknya di bawah bright PLN Batam, bukan PLN Persero.
Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, penyebab PLN Batam tidak bisa menjalankan kebijakan itu di Batam, karena tersangkut regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Widiastadi Nugroho, sebelumnya mengatakan tidak diberlakukannya kebijakan keringanan biaya listrik tersebut harus menjadi perhatian.
Karena masyarakat Batam juga membutuhkan stimulus di masa Covid-19 ini.
Kontributor : Bobi
Berita Terkait
-
Ayah Ditangkap Polisi Saat Lumpuh, Anak: Dia Bukan yang Memperkosa Saya
-
3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
-
Belajar dari Brasil, Penanganan Pandemi Wajib Berdasarkan Bukti Ilmiah
-
Usai 6 Bulan, Pandemi Covid-19 Ternyata Masih Tahap Awal
-
Awas, Banyak Klaster Covid-19 Muncul dari Kumpul Keluarga
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3