Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjamin masyarakat Kota Batam mendapat keringanan biaya listrik di masa pandemi Covid-19.
Pergub tersebut sebagai langkah lanjutan setelah surat yang dilayangkan ke perusahaan penyedia listrik di Batam, Bright PLN Batam terkait tuntutan pemberlakuan insentif abodemen listrik untuk Batam belum yang tidak bisa dijalankan.
Gubernur Kepri Isdianto menuturkan, pihaknya akan langsung fokus pada penyelesaian masalah dengan menghadirkan Pergub secepatnya.
Kebijakan ini diambil, demi menjaga kelangsungan investasi di Batam tetap berjalan maksimal.
"Insyaallah saya akan segera menindaklanjuti hal itu dan segera akan mengeluarkan Pergub terkait listrik di Batam," kata Isdianto di Batam Centre, Batam pada Kamis (3/9).
Sebelumnya setelah memberikan diskon dan pembebasan biaya abodemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan pelanggan khusus, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah untuk Oktober-Desember 2020.
Pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak Covid-19. Mulai dari pembebasan tagihan, diskon tagihan, penghapusan biaya pemakaian minimum, hingga penghapusan abodemen atau biaya beban.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut mencapai Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan PLN Persero.
Pelanggan PLN (Persero) pertama yang menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Menyusul pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA, dan industri 450 VA, yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.
Baca Juga: 3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
Setelah itu, giliran pelanggan 450 VA rumah tangga, bisnis 450 VA, dan industri 450 VA yang mendapat pembebasan tagihan listrik dari Mei-Desember 2020.
Sementara pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, mendapat diskon 50 persen yang berlaku hingga Desember 2020.
Pemerintah memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum pada pelanggan 1.300 VA ke atas untuk golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri. Pemerintah menggelontorkan Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.
Sedangkan pelanggan PLN Persero yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan.
Namun, semua kebijakan itu tidak berlaku untuk masyarakat Batam, karena listriknya di bawah bright PLN Batam, bukan PLN Persero.
Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, penyebab PLN Batam tidak bisa menjalankan kebijakan itu di Batam, karena tersangkut regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Widiastadi Nugroho, sebelumnya mengatakan tidak diberlakukannya kebijakan keringanan biaya listrik tersebut harus menjadi perhatian.
Karena masyarakat Batam juga membutuhkan stimulus di masa Covid-19 ini.
Kontributor : Bobi
Berita Terkait
-
Ayah Ditangkap Polisi Saat Lumpuh, Anak: Dia Bukan yang Memperkosa Saya
-
3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
-
Belajar dari Brasil, Penanganan Pandemi Wajib Berdasarkan Bukti Ilmiah
-
Usai 6 Bulan, Pandemi Covid-19 Ternyata Masih Tahap Awal
-
Awas, Banyak Klaster Covid-19 Muncul dari Kumpul Keluarga
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil