Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjamin masyarakat Kota Batam mendapat keringanan biaya listrik di masa pandemi Covid-19.
Pergub tersebut sebagai langkah lanjutan setelah surat yang dilayangkan ke perusahaan penyedia listrik di Batam, Bright PLN Batam terkait tuntutan pemberlakuan insentif abodemen listrik untuk Batam belum yang tidak bisa dijalankan.
Gubernur Kepri Isdianto menuturkan, pihaknya akan langsung fokus pada penyelesaian masalah dengan menghadirkan Pergub secepatnya.
Kebijakan ini diambil, demi menjaga kelangsungan investasi di Batam tetap berjalan maksimal.
"Insyaallah saya akan segera menindaklanjuti hal itu dan segera akan mengeluarkan Pergub terkait listrik di Batam," kata Isdianto di Batam Centre, Batam pada Kamis (3/9).
Sebelumnya setelah memberikan diskon dan pembebasan biaya abodemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan pelanggan khusus, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah untuk Oktober-Desember 2020.
Pemerintah juga memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak Covid-19. Mulai dari pembebasan tagihan, diskon tagihan, penghapusan biaya pemakaian minimum, hingga penghapusan abodemen atau biaya beban.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut mencapai Rp 15,39 triliun untuk 33,6 juta pelanggan PLN Persero.
Pelanggan PLN (Persero) pertama yang menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA. Menyusul pelanggan 450 VA rumah tangga, pelanggan bisnis 450 VA, dan industri 450 VA, yang berlaku sejak Mei-Desember 2020.
Baca Juga: 3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
Setelah itu, giliran pelanggan 450 VA rumah tangga, bisnis 450 VA, dan industri 450 VA yang mendapat pembebasan tagihan listrik dari Mei-Desember 2020.
Sementara pelanggan PLN dengan daya 900 VA subsidi atau R1 dan R1T, mendapat diskon 50 persen yang berlaku hingga Desember 2020.
Pemerintah memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum pada pelanggan 1.300 VA ke atas untuk golongan sosial dan 1.300 VA ke atas golongan bisnis dan industri. Pemerintah menggelontorkan Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.
Sedangkan pelanggan PLN Persero yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA mendapatkan pembebasan biaya abonemen bulanan.
Namun, semua kebijakan itu tidak berlaku untuk masyarakat Batam, karena listriknya di bawah bright PLN Batam, bukan PLN Persero.
Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, penyebab PLN Batam tidak bisa menjalankan kebijakan itu di Batam, karena tersangkut regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Widiastadi Nugroho, sebelumnya mengatakan tidak diberlakukannya kebijakan keringanan biaya listrik tersebut harus menjadi perhatian.
Karena masyarakat Batam juga membutuhkan stimulus di masa Covid-19 ini.
Kontributor : Bobi
Berita Terkait
-
Ayah Ditangkap Polisi Saat Lumpuh, Anak: Dia Bukan yang Memperkosa Saya
-
3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata
-
Belajar dari Brasil, Penanganan Pandemi Wajib Berdasarkan Bukti Ilmiah
-
Usai 6 Bulan, Pandemi Covid-19 Ternyata Masih Tahap Awal
-
Awas, Banyak Klaster Covid-19 Muncul dari Kumpul Keluarga
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya