Suara.com - Hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara disuruh berbaring di dalam peti mati menjadi polemik.
Polemiknya tak kalah dengan ketika Gubernur Jakarta Anies Baswedan meresmikan tugu peti mati di Danau Sunter untuk peringatan agar warga selalu menaati protokol kesehatan supaya terindari dari Covid-19.
Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting Saidiman Ahmad salah satu tokoh yang mempertanyakan manfaat hukuman masuk peti mati.
"Mereka sebut ini hukuman? Ternyata akal ada dua jenis: akal tumpul dan akal tidak tumpul," kata Saidiman melalui akun Twitter @saidiman yang dikutip Suara.com.
Penulis buku berjudul A Man Called Ahok, Rudi Valinka, juga meragukan efektivitas hukuman semacam itu untuk membuat jera warga. Menurut dia hukuman tersebut tak akan dianggap oleh warga, kecuali satu hukuman yang belakangan disebutkan oleh Rudi Valinka.
"Bikin tugu Peti Mati = bikin tugu motor kecelakaan. Bikin hukuman masuk peti mati = banyak ngeprank jadi pocong. Bikin foto bahaya Covid = foto serem di bungkus rokok. Kagak ada yang dianggap warga. Yang bener ini: CCTV tilang ETLE, denda dikirim langsung ini baru efektif bikin takut," kata Rudi Valinka melalui akun Twitter @kurawa. ETLE ialah electronic traffic law enforcement.
ETLE memang sudah diberlakukan di Jakarta untuk membuat jera para pelanggar lalu lintas. Sistem ini bekerja lewat kamera pengawas. Setelah menyasar mobil, mulai awal 2020, sistem ini dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.
Apa sebenarnya tujuan hukuman masuk peti mati? "Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Langgar PSBB, Anies Murka ke Pemilik Tebalik Kopi: Anda Tutup Sekarang!
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.
Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.
Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.
Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.
"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.
Salah satu pelanggar protokol kesehatan berinisial FW (28) memilih sanksi masuk ke dalam peti jenazah untuk mempercepat proses hukuman. "Untuk mempersingkat waktu karena saya lagi antar barang. Yang kedua kan opsinya bayar denda, saya baru datang, belum ada duit," katanya dalam laporan Antara.
Berita Terkait
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
BREAKING NEWS! Persija Kehilangan Gelandang Bertahan Energik Sampai Akhir Musim
-
Kata-kata Gustavo Franca Pilih Gabung Arema FC Usai Dicoret Persija
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar