Suara.com - SM (35), seorang wanita di Aceh Tengah tega mengubur secara hidup-hidup bayi yang baru saja dilahirkannya.
Buntut dari aksi sadisnya itu, warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah kini meringkuk di penjara seusai ditangkap aparat kepolisian setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/9/2020), mengatakan motif pelaku mengubur bayinya itu karena malu karena merupakan hasil dari hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri.
"SM ditangkap karena diduga mengubur bayinya dalam keadaan hidup. SM menguburkannya karena malu melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya dengan suami orang lain. Namun, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Selain malu, alassan SM mengubur bayinya karena tidak ingin diketahui orang lain dan keluarganya. Sebab, bayi yang dilahirkan tanpa suami yang sah.
"Anak yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka SM dengan seorang laki-laki berinisial SP," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Mahmud menambahkan bahwa SP berstatus suami dari wanita lain. Sedangkan suami sah SM saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara dalam kasus narkoba.
"Pasangan gelapnya, SP nanti juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini atau tidak," ujarnya.
Dia menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.
Baca Juga: DIGEREBEK Warga! Baru Melahirkan, Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup di Rumah
Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.
"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," katanya.
Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan SM sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, SM kini harus meringkuk di penjara.
"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!