Suara.com - Seorang pria di Inggris membunuh dua wanita dan menyimpan mayat dalam freezer. Menyadur BBC, Jumat (04/09/2020), pria ini dihukum seumur hidup, dengan hukuman penjara minimal 38 tahun.
Pria bernama Zahid Younis ini membunuh korban pertamanya yang bernama Henriett Szucs pada 2016. Younis kemudian membeli sebuah frezeer setelah membunuh Szucs untuk menyimpa mayatnya.
Korban kedua, Mustafa dibunuh tahun 2018. Keduanya adalah wanita yang digambarkan memiliki kehidupan kacau dan kecanduan narkoba. Bukti ilmiah menunjukkan korban telah mengalami kekerasan serius sebelum kematiannya.
Keduanya mengalami banyak patah tulang rusuk, Szucs memiliki cedera kepala yang mengerikan dan tulang dada serta laring Mustafa ditemukan retak.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di apartemennya, mereka langsung curiga dengan sebuah freezer yang kerubungi lalat dan membuka paksa freezer tersebut.
"Dia membuka freezer dan menemukan apa yang hanya bisa dilihat, pada saat itu, hanya sebagai satu tubuh.
"Sebenarnya lemari es itu dibawa pergi dan dirontgen untuk dilihat ada mayat lain di bawahnya. Itu adalah penemuan yang mengerikan bagi para petugas."
Sebelumnya, Younis diduga memiliki hubungan yang penuh kekerasan dengan salah satu korbannya, Szucs namun ia menyangkal dan berkata benar-benar mencintai dengan caranya sendiri.
Younis, yang dikenal sebagai Boxer, menyangkal pembunuhan tetapi mengakui menempatkan wanita di freezer, mengaku bersalah atas dua tuduhan mencegah penguburan yang sah dan layak.
Baca Juga: Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat
Dia mengaku sedang keluar ketika Szucs meninggal di flatnya dan tidak memberi tahu polisi karena dia panik.
Younis kemudian meminta bantuan seseorang untuk memasukkan mayat Szucs ke dalam freezer namun itu menjadi bumerang untuknya karena orang ini lantas memerasnya untuk meletakkan mayat Mustafa di tempat yang sama.
Pengadilan mendengar bahwa Younis memiliki beberapa hukuman sebelumnya karena melakukan penyerangan terhadap wanita selain Szucs dan Mustafa.
Pada 2002, seorang gadis remaja memberi tahu polisi bahwa Younis telah menyerangnya dengan palu dan linggis.
Pada tahun 2008, kesepakatan pembelaan mengakibatkan beberapa dakwaan terhadap Younis dihentikan, termasuk pemerkosaan dan penyerangan seksual.
Ketika divonis oleh hakim, Younis tidak menunjukkan penyesalan karena membunuh dua wanita cantik yang kreatif dan dia mungkin tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus