Suara.com - Seorang pria di Inggris membunuh dua wanita dan menyimpan mayat dalam freezer. Menyadur BBC, Jumat (04/09/2020), pria ini dihukum seumur hidup, dengan hukuman penjara minimal 38 tahun.
Pria bernama Zahid Younis ini membunuh korban pertamanya yang bernama Henriett Szucs pada 2016. Younis kemudian membeli sebuah frezeer setelah membunuh Szucs untuk menyimpa mayatnya.
Korban kedua, Mustafa dibunuh tahun 2018. Keduanya adalah wanita yang digambarkan memiliki kehidupan kacau dan kecanduan narkoba. Bukti ilmiah menunjukkan korban telah mengalami kekerasan serius sebelum kematiannya.
Keduanya mengalami banyak patah tulang rusuk, Szucs memiliki cedera kepala yang mengerikan dan tulang dada serta laring Mustafa ditemukan retak.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di apartemennya, mereka langsung curiga dengan sebuah freezer yang kerubungi lalat dan membuka paksa freezer tersebut.
"Dia membuka freezer dan menemukan apa yang hanya bisa dilihat, pada saat itu, hanya sebagai satu tubuh.
"Sebenarnya lemari es itu dibawa pergi dan dirontgen untuk dilihat ada mayat lain di bawahnya. Itu adalah penemuan yang mengerikan bagi para petugas."
Sebelumnya, Younis diduga memiliki hubungan yang penuh kekerasan dengan salah satu korbannya, Szucs namun ia menyangkal dan berkata benar-benar mencintai dengan caranya sendiri.
Younis, yang dikenal sebagai Boxer, menyangkal pembunuhan tetapi mengakui menempatkan wanita di freezer, mengaku bersalah atas dua tuduhan mencegah penguburan yang sah dan layak.
Baca Juga: Banyak Diprotes, Satpol PP Setop Hukum Pelanggar PSBB Masuk ke Peti Mayat
Dia mengaku sedang keluar ketika Szucs meninggal di flatnya dan tidak memberi tahu polisi karena dia panik.
Younis kemudian meminta bantuan seseorang untuk memasukkan mayat Szucs ke dalam freezer namun itu menjadi bumerang untuknya karena orang ini lantas memerasnya untuk meletakkan mayat Mustafa di tempat yang sama.
Pengadilan mendengar bahwa Younis memiliki beberapa hukuman sebelumnya karena melakukan penyerangan terhadap wanita selain Szucs dan Mustafa.
Pada 2002, seorang gadis remaja memberi tahu polisi bahwa Younis telah menyerangnya dengan palu dan linggis.
Pada tahun 2008, kesepakatan pembelaan mengakibatkan beberapa dakwaan terhadap Younis dihentikan, termasuk pemerkosaan dan penyerangan seksual.
Ketika divonis oleh hakim, Younis tidak menunjukkan penyesalan karena membunuh dua wanita cantik yang kreatif dan dia mungkin tidak akan pernah dibebaskan dari penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Beririsan dengan Kasus Chromebook, KPK akan Limpahkan Perkara Korupsi Google Cloud ke Kejagung
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru