Suara.com - Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 akhirnya ditangkap Tim gabungan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
Nirwan mengatakan Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9/2020) di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.
Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny, diketahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih)," ujar Nirwan.
Donny pun akhirnya dibawa oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukumannya.
Donny menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tidak menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah.
Donny terbukti bersalah atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.
Porman Tambunan telah menjalani proses hukumannya sejak awal 2020 atau pada 29 Januari 2020.
Baca Juga: Donny Saragih, Eks Dirut TransJakarta yang Tipu Anies Akhirnya Tertangkap
Awalnya Donny Saragih dan Porman Tambunan meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa keduanya dapat menangani masalah yang dialami oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah.
Gusti Terkelin diminta memberikan uang sebesar 250.000 Dolar AS kepada pihak OJK melalui kedua orang tersebut.
"Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170.000 dolar AS dan Rp. 20.000.000 namun oleh terpidana dan Porman Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Nirwan.
Donny Saragih pada saat menjadi buronan Kejaksaan, pernah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta menggantikan Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono pada Januari 2020.
Belum sempat bertugas, Donny yang baru memegang jabatan Dirut TransJakarta selama empat hari itu pun langsung dicabut dari jabatannya oleh Pemprov DKI karena melanggar ketentuan dengan memiliki masalah hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri