Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang hanya menyebut jika alasan pencabutan itu murni atas kemauan Anita. Selain itu, sudah ada diskusi mendalam antara Anita dengan tim kuasa hukum terkait keputusan tersebut.
"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan ibu Anita sebagai pemohon principal," ungkap Tommy di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat disinggung soal alasan pencabutan praperadilan lebih rinci, Tommy enggan membeberkannya. Bagi dia, hal tersebut menjadi keputusan terbaik bagi kliennya.
"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," sambungnya.
"Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," pungkas dia.
Cabut Gugatan
Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibacakan Tommy di di depan hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Tommy menyampaikan, pencabutan permohonan praperadilan itu merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Senin Pagi Ini
"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini,' ungkap dia.
Berkenaan dengan itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan perkara Anita.
"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," beber Akhmad Sahyuti.
Status Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa