Suara.com - Tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang hanya menyebut jika alasan pencabutan itu murni atas kemauan Anita. Selain itu, sudah ada diskusi mendalam antara Anita dengan tim kuasa hukum terkait keputusan tersebut.
"Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan ibu Anita sebagai pemohon principal," ungkap Tommy di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat disinggung soal alasan pencabutan praperadilan lebih rinci, Tommy enggan membeberkannya. Bagi dia, hal tersebut menjadi keputusan terbaik bagi kliennya.
"Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup, bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," sambungnya.
"Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya," pungkas dia.
Cabut Gugatan
Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dibacakan Tommy di di depan hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Tommy menyampaikan, pencabutan permohonan praperadilan itu merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Senin Pagi Ini
"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini,' ungkap dia.
Berkenaan dengan itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan perkara Anita.
"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," beber Akhmad Sahyuti.
Status Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!