Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp 10 ribu atau materai Rp 10.000.
Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.
Bagaimana penggunaan materai Rp 10 ribu ini? Simak sampai habis.
1. Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Baca Juga: Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka
Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain. - Segala Macam Ijazah
- Segala Macam Pembayaran
Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran. - Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kwitansi
Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tanda Penerimaan Organisasi
Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.
2. Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000
Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp 5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat keterangan/pernyataan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang
3. Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000
Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:
- Saham
- Obligasi
- Cek
- Bilyet giro
- Aksep
- Wesel
- Sukuk
- Surat utang
- Warrant
- Option
- Deposito,
- Termasuk surat kolektif saham
Demikian mengenai penggunaan materai Rp 10.000 yang baru disahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay
-
Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya
-
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar
-
Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina