Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp 10 ribu atau materai Rp 10.000.
Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.
Bagaimana penggunaan materai Rp 10 ribu ini? Simak sampai habis.
1. Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Baca Juga: Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka
Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain. - Segala Macam Ijazah
- Segala Macam Pembayaran
Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran. - Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kwitansi
Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tanda Penerimaan Organisasi
Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.
2. Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000
Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp 5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat keterangan/pernyataan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang
3. Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000
Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:
- Saham
- Obligasi
- Cek
- Bilyet giro
- Aksep
- Wesel
- Sukuk
- Surat utang
- Warrant
- Option
- Deposito,
- Termasuk surat kolektif saham
Demikian mengenai penggunaan materai Rp 10.000 yang baru disahkan.
Materai Rp 10.000 berlaku mulai kapan?
Materai Rp 10.000 berlaku mulai Januari 2021. Jadi segala macam dokumen yang memenuhi kriteria di atas dan akan dikeluarkan tahun 2021, wajib menggunakan bea materai Rp 10.000.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno