Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp 10 ribu atau materai Rp 10.000.
Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.
"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.
"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.
Bagaimana penggunaan materai Rp 10 ribu ini? Simak sampai habis.
1. Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Baca Juga: Korupsi Materai, Mantan Petinggi Kantor Pos di Medan Jadi Tersangka
Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain. - Segala Macam Ijazah
- Segala Macam Pembayaran
Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran. - Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Kwitansi
Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tanda Penerimaan Organisasi
Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.
2. Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000
Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp 5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat keterangan/pernyataan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang
3. Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000
Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:
- Saham
- Obligasi
- Cek
- Bilyet giro
- Aksep
- Wesel
- Sukuk
- Surat utang
- Warrant
- Option
- Deposito,
- Termasuk surat kolektif saham
Demikian mengenai penggunaan materai Rp 10.000 yang baru disahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay
-
Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya
-
Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?