Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap bakal calon kepala daerah dari petahana yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran.
"Kami juga menyiapkan tentunya punishment bagi yang melanggar. Mulai dari teguran, saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut melakukan pengumpulan massa," kata Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Segala upaya dilakukan pemerintah serta penyelanggara Pilkada agar peserta tetap menjalani aturan, terutama penerapan protokol kesehatan. Hal itu menjadi poin penting lantaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Tito sudah mengajukan permintaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar dibuatkan pakta integritas bagi para pasangan calon atau paslon kepala daerah. Pakta integritas ini salah satunya menyangkut kepatuhan pada protokol kesehatan.
Selain teguran, lanjut Tito, pihaknya juga tidak memungkiri untuk memberikan teguran keras yakni berupa diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang melanggar.
"Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi," ujarnya.
Menurutnya sanksi tersebut memungkinkan untuk diterapkan melalui payung hukum Peraturan KPU atau bentuk regulasi lainnya.
"Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya," tutur Tito.
Baca Juga: Janggal, KPK Bidik Refocusing Anggaran Covid-19 Oleh Calon Petahana
Berita Terkait
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data Dukcapil untuk Percepat Digitalisasi Bansos di Biak Numfor
-
Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan