Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap bakal calon kepala daerah dari petahana yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran.
"Kami juga menyiapkan tentunya punishment bagi yang melanggar. Mulai dari teguran, saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut melakukan pengumpulan massa," kata Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Segala upaya dilakukan pemerintah serta penyelanggara Pilkada agar peserta tetap menjalani aturan, terutama penerapan protokol kesehatan. Hal itu menjadi poin penting lantaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Tito sudah mengajukan permintaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar dibuatkan pakta integritas bagi para pasangan calon atau paslon kepala daerah. Pakta integritas ini salah satunya menyangkut kepatuhan pada protokol kesehatan.
Selain teguran, lanjut Tito, pihaknya juga tidak memungkiri untuk memberikan teguran keras yakni berupa diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang melanggar.
"Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi," ujarnya.
Menurutnya sanksi tersebut memungkinkan untuk diterapkan melalui payung hukum Peraturan KPU atau bentuk regulasi lainnya.
"Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya," tutur Tito.
Baca Juga: Janggal, KPK Bidik Refocusing Anggaran Covid-19 Oleh Calon Petahana
Berita Terkait
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua