Suara.com - Kementerian Agama menyatakan juri MTQ ke 37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara meminta qoriah lepas cadar saat membaca Al Quran, dibenarkan. Sebab itu bagian dari aturan lomba.
Hal itu dinyatakan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Islam Zuraidi. Hanya sana Zuhari mengaku belum melihat langsung video viral perempuan bercadar yang menolak membuka cadarnya.
Zuraidi menuturkan di dalam penilaian perlombaan MTQ, ada ketentuan bahwa Dewan Hakim harus secara objektif melihat mulut terkait pengucapan peserta saat tilawah.
"Di dalam MTQ itu kan ada penilaian dewan Hakim terhadap peserta, memang dalam penilaian itu ada ketentuan mesti melihat mulut ya, melihat bibir peserta karena itu kan terkait pengucapan, itu ketentuannya," ujar Zuraidi saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Sehingga kata Zuraidi, jika ada Dewan Hakim yang meminta peserta membuka cadar saat tilawah membaca Al Quran. Karena ada ketentuannya.
Hal tersebut dilakukan agar penilaiannya adil dan objektif.
"Kalau ada dewan Hakim yang menyuruh membuka cadar peserta, itu saya mengatakan karena ada ketentuan Dewan Hakim mesti melihat pengucapan dari peserta itu, kan nggak bisa melihat mungkin dewan hakim tidak menjadi tidak obyektif, sementara yang lain (tidak memakai penutup wajah)," kata Zuradi.
"Jadi ada ketentuan terkait dengan penilaian Dewan Hakim tentang tajwidnya misalnya pengucapan huruf yang terkait dengan penilaian itu intinya. Di mana penilaian itu harus melihat gerakan mulut atau bibir peserta," sambungnya.
Aturan tidak memakai penutup wajah merupakan aturan agar penilaian diberikan secara adil dan objektfif.
Baca Juga: Ruhut Sentil Anggota DPR: Salah Ukur Bajumu dengan Ukuran Badan Orang Lain
"Ini kan beberapa saat ketika membaca saja, saya pikir untuk untuk keadilan dalam penilaian," katanya.
Kronologis
Seorang qoriah disuruh buka cadar hitam yang membalut wajahnya. Tapi sang qoriah menolaknya.
Perempuan bercadar serba hitam bersikaras menolak membuka cadarnya di acara MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Bahkan sang ukhti rela tak lolos demi keyakinan dan keimanannya.
Sebuah video memperlihatkan seorang qoriah dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial.
Kisah sang qoriah ini bikin haru sejagad sosial media.
Pengunggah menuliskan judul 'Ukhti ini rela didiskulifikasi daripada buka cadar'.
Video berdurasi 2.10 detik itu diunggah oleh akun Facebook Cinta Islam, Selasa (8/9/2020).
Terlihat wanita berpakaian serba hitam dan menggunakan cadar duduk di panggung.
Ia diketahui peserta dengan nomor penampilan 2735 pada MTQ tersebut.
"Kejadian Di Tebing Tinggi SuMut Acara MTQ Tingkat Provinsi. Peraturan macam apa ini. Allahul mustaan tak terasa menetes air mata melihat ini. Masya Allah kami bangga denganmu ukhti fillah".
Dalam video terdengar suara seorang pria diduga panitia MTQ menyuruh wanita tersebut membuka cadar.
"Tolong bisa dibuka cadarnya?" kata panitia melalui pengeras suara.
Mendengar hal tersebut, wanita itu meminta agar membaca dengan posisi mikrofon di dalam cadar.
Namun, panitia tetap menolak.
"La (tidak)," kata suara pria tersebut.
Perempuan itu kemudian menunduk.
Dia diam itu beberapa saat. Dan kemudian, dia memutuskan mundur dan bergegas pergi dari tempat acara.
Wanita itu terdiam sejenak.
Sesaat kemudian, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan panggung.
"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Al Quran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria tersebut.
Diketahui, MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumut resmi dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Tebing Tinggi, Sabtu (5/9/2020).
Acara tersebut diikuti 1.197 peserta yang mengikuti perlombaan, yaitu Seni Baca Alquran, Hafalan Al Quran, Tafsir Al Quran, Fahmil Quran, Syarhil Quran, Seni Kaligrafi Al Quran dan Karya Tulis Ilmiah.
Berita Terkait
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing