Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menegaskan bahwa setiap penyelewengan dana bantuan di masa pandemi virus corona covid-19 dapat diancam hukuman mati.
Hal itu ditujukannya untuk seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru agar terus mengawal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kasus korupsi, maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," kata Chatarina dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, dia juga tidak ingin ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari dinas pendidikan atau kepala sekolah yang kembali terjerat hukum akibat godaan dana BOS.
"Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah," ucapnya.
Oleh sebab itu, Chatarina berharap seluruh pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya terutama di masa pandemi.
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 dana BOS yang kita kelola," pungkas Chatarina.
Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi; hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Berita Terkait
-
Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
-
Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS
-
Kasus PTDI, KPK Panggil Advisor Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho
-
Eks Komut PT Asabri hingga Pensiunan TNI Dicecar Soal Uang Korupsi di PT DI
-
Keuchiek di Kabupaten Bireuen Didakwa Korupsi Dana Desa Rp312 Juta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
-
5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot
-
Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
-
Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise
-
Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia