Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menegaskan bahwa setiap penyelewengan dana bantuan di masa pandemi virus corona covid-19 dapat diancam hukuman mati.
Hal itu ditujukannya untuk seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru agar terus mengawal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kasus korupsi, maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," kata Chatarina dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, dia juga tidak ingin ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari dinas pendidikan atau kepala sekolah yang kembali terjerat hukum akibat godaan dana BOS.
"Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah," ucapnya.
Oleh sebab itu, Chatarina berharap seluruh pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya terutama di masa pandemi.
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 dana BOS yang kita kelola," pungkas Chatarina.
Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi; hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Berita Terkait
-
Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
-
Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS
-
Kasus PTDI, KPK Panggil Advisor Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho
-
Eks Komut PT Asabri hingga Pensiunan TNI Dicecar Soal Uang Korupsi di PT DI
-
Keuchiek di Kabupaten Bireuen Didakwa Korupsi Dana Desa Rp312 Juta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik