Suara.com - Seorang kepala desa atau keuchiek di Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp312 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Fadli Setiawan dan Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi Banda Aceh, Rabu (9/9/2020).
Sidang diselenggarakan secara virtual berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan serta dihadiri langsung kedua jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Ramli.
Terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman mengikuti persidangan secara telekonferensi dari lembaga pemasyarakatan di Bireuen, tempat terdakwa ditahan sejak Februari lalu. Terdakwa merupakan mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Jaksa Fadli Setiawan menyatakan Joni bin Anwar Sulaiman menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp312 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan duafa, jalan dan jembatan desa, gedung serbaguna, dan lainnya, namun semua pembangunan yang dibiayai dana desa tersebut tidak selesai dan ada yang tidak dikerjakan.
"Namun terdakwa melakukan pencairan dana desa seolah-olah semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan. Padahal, terhadap pekerjaan tersebut, ada yang dikerjakan, tetapi tidak selesai, ada juga yang tidak dikerjakan atau fiktif," kata Fadli Setiawan.
Fadli Setiawan menyebutkan terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman didakwa secara berlapis primair dan subdair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi
"Sedangkan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fadli Setiawan.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Sri Mulyani Minta Pengertian DPD RI
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Dahlan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. [Antara]
Berita Terkait
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
-
Bebizie Diperiksa KPK soal Bayaran Nyanyi di Kaltim
-
KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026