Suara.com - Seorang kepala desa atau keuchiek di Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp312 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Fadli Setiawan dan Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi Banda Aceh, Rabu (9/9/2020).
Sidang diselenggarakan secara virtual berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan serta dihadiri langsung kedua jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Ramli.
Terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman mengikuti persidangan secara telekonferensi dari lembaga pemasyarakatan di Bireuen, tempat terdakwa ditahan sejak Februari lalu. Terdakwa merupakan mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Jaksa Fadli Setiawan menyatakan Joni bin Anwar Sulaiman menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp312 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan duafa, jalan dan jembatan desa, gedung serbaguna, dan lainnya, namun semua pembangunan yang dibiayai dana desa tersebut tidak selesai dan ada yang tidak dikerjakan.
"Namun terdakwa melakukan pencairan dana desa seolah-olah semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan. Padahal, terhadap pekerjaan tersebut, ada yang dikerjakan, tetapi tidak selesai, ada juga yang tidak dikerjakan atau fiktif," kata Fadli Setiawan.
Fadli Setiawan menyebutkan terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman didakwa secara berlapis primair dan subdair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi
"Sedangkan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fadli Setiawan.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Sri Mulyani Minta Pengertian DPD RI
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Dahlan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. [Antara]
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?