Suara.com - Seorang kepala desa atau keuchiek di Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp312 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Fadli Setiawan dan Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi Banda Aceh, Rabu (9/9/2020).
Sidang diselenggarakan secara virtual berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan serta dihadiri langsung kedua jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Ramli.
Terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman mengikuti persidangan secara telekonferensi dari lembaga pemasyarakatan di Bireuen, tempat terdakwa ditahan sejak Februari lalu. Terdakwa merupakan mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Jaksa Fadli Setiawan menyatakan Joni bin Anwar Sulaiman menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp312 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan duafa, jalan dan jembatan desa, gedung serbaguna, dan lainnya, namun semua pembangunan yang dibiayai dana desa tersebut tidak selesai dan ada yang tidak dikerjakan.
"Namun terdakwa melakukan pencairan dana desa seolah-olah semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan. Padahal, terhadap pekerjaan tersebut, ada yang dikerjakan, tetapi tidak selesai, ada juga yang tidak dikerjakan atau fiktif," kata Fadli Setiawan.
Fadli Setiawan menyebutkan terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman didakwa secara berlapis primair dan subdair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi
"Sedangkan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fadli Setiawan.
Baca Juga: Dana Desa Dipangkas, Sri Mulyani Minta Pengertian DPD RI
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Dahlan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. [Antara]
Berita Terkait
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi