Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/9/2020), akan menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Gelar perkara itu rencananya akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun gelar perkara terlebih dahulu akan dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian disusul gelar perkara kedua bersama Kejaksaan Agung RI, dijadwalkan sekitar pukul 13.30 WIB.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap gelar perkara yang dilakukan lembaga antirasuah dengan dua penegak hukum tersebut jangan hanya formalitas.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri gelar perkara yang sudah diagendakan oleh KPK. ICW juga berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan,dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Kurnia kemudian meminta KPK memanfaatkan momentum tersebut untuk menggali sejumlah informasi. Diantaranya apakah petinggi Kejagung RI itu mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan Djoko Tjandra.
Selain itu, Kurnia tetap mendesak agar KPK tetap mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW: Jangan Sekedar Formalitas
KPK Turun Tangan
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).
Alex menambahkan rencana lembaga antirasuah akan mengundang kedua institusi penegak hukum untuk membahas mengenai perkara-perkara itu.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tegas Alex.
Maka itu, Alex meminta kepada publik untuk bersama - sama mengawasi perkara itu. Lantaran KPK akan melihat perkembangan untuk nantinya mengambil sikap pengambilalihan apabila syarat-syarat alasan sebagaiman diatur dalam Pasal 10 A UU nomor 19 tahun 2019.
Berita Terkait
-
Jaksa Pinangki Transfer Uang Rp 20 Juta ke Putri Eks Dirjen Imigrasi
-
Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW: Jangan Sekedar Formalitas
-
Kasus Gratifikasi Rp 20 Miliar, KPK Tahan Eks Pejabat Pemkab Subang
-
KPK Prihatin MA Kerap Berikan Diskon Hukuman Penjara ke Koruptor
-
Pinangki Berhijab, Hilmi: Waktu Bermaksiat Kenapa Gak mikir Agama Juga?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah