Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan materi bahan supervisi terkait perkara sengkarut kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Materi itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020) ini.
"Pada pagi tadi sebelum Jumatan, kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Dalam materi yang disampaikan, Boyamin mengatakan KPK harus mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakaing dalam kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA). Diduga, mereka kerap menggunakan istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku", kata dia.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu juga dimita untuk mendalami insial nama-nama yang sering disebut dalam kegiatan kepengurusan fatwa. Misalnya, T, DK, BR, HA, dan SHD.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan Fatwa yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD," beber Boyamin.
Selain itu MAKI juga meminta agar KPK turut mendalami peran Pinangki yang diduga pernah menyampaikan sesuatu pada Anita Kolopaking. Boyamin mengatakan, inti sesuatu itu adalah mengantar sosok Rahmad untuk menghadap pejabat Kejaksaan Agung RI.
Boyamin menambahkan, pihaknya juga meminta agar KPK mendalami peran Pinangki dalam hal rencana transaksi perusahaan power plant bersama Djoko Tjandra. Dalam hal ini, diduga afa keterlibatan sosok berinsial PG --yang kekinian belum didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang
"Diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," jelasnya.
Terakhir, MAKI memint agar KPK mendalami dan mempertanyakan kenapa Penyidik Bareskrim Polri dan atau Penyidik Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Paspor atas nama JST tertanggal 23 Juni 2020.
Sebab, diperkirakan dua minggu sebelum Kejaksaan Agung telah berkirim surat dengan Ditjen Imigrasi agar pencekalan terhadap Djoko Tjandra segera dilakukan.
"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan," tutup Boyamin.
KPK Turun Tangan
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.
Berita Terkait
-
KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang
-
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini KPK Gelar Perkara Bersama Polri dan Kejagung
-
Jaksa Pinangki Transfer Uang Rp 20 Juta ke Putri Eks Dirjen Imigrasi
-
Besok KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, ICW: Jangan Sekedar Formalitas
-
Pinangki Berhijab, Hilmi: Waktu Bermaksiat Kenapa Gak mikir Agama Juga?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar