Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak bisa disalahkan atas kebijakan PSBB total yang diambil. Sebab, penanganan Covid-19 dari pusat sudah menunjukkan kekacauan.
Oleh karenanya, jangan salahkan bila para pemerintah daerah juga kacau dalam pengambilan keputusan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Refly Harun melalui kanal YouTube miliknya berjdul 'Anies Dinonaktifkan?!! Gara-gara Tetapkan PSBB Lagi'.
Refly menilai penanganan Covid-19 di tingkat pusat menunjukkan kesemrawutan. Bagaimana tidak, leading sector penanganan Covid-19 saat ini menjadi tidak jelas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan adanya Darurat Kesehatan Masyarakat merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sesuai aturan tersebut, leading sector dipegang oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Setelah itu, Jokowi kembali mengumumkan Darurat Bencana Nasional dengan leading sector Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Kekinian, Jokowi kembali meluncurkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dengan ketua komitenya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan pelaksana hariannya adalah Menteri BUMN Erick Tohir.
"Dua status darurat itu sepanjang sepengetahuan saya tidak dicabut (sampai sekarang). Jadi, di sini saja ada dua nahkoda, eh belum selesai tugasnya ada lagi nahkoda baru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Anies Dihantam, Rizal Ramli: Bung Airlangga Jangan Suudzon dan Cetek
Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB diangkat menjadi leading sector merujuk pada Undang Undang. Sementara, Menteri Perekonomian dan Menteri BUMN diangkat merujuk pada Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi.
"Dari sini saja, sudah melanggar dua undang-undang sekaligus. Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-undang Penanggulangan Bencana," imbuhnya.
Dengan adanya kesemrawutan penanganan Covid-19 di tingkat pusat, tak heran pemerintah daerah juga ikut kacau dalam mengambil kebijakan menangani Covid-19 di daerah mereka.
"Dari situ sudah terlihat kekacauan, leading sectornya tidak jelas. Jangan salahkan pemerintah daerah kacau dalam pengambilan kebijakan," ungkap Refly Harun.
Meski demikian, Refly juga menyoroti langkah Anies dalam memutuskan PSBB total yang mulai berlaku 14 September 2020. Sesuai aturan, Anies memang seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan.
"Tapi jangan lupa, DKI pernah menerapkan PSBB. Persoalannya apakah ketika akan menerapkan PSBB kembali, harus izin lagi ke Menteri Kesehatan? Atau kah izin yang pertama saja? Ya menurut saya pertama saja lah izinnya," tutur Refly harun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah