Suara.com - Buat kalian yang suka banget meng-cover lagu, ayo ikutan! Kamu bisa memenangkan hadiah uang dalam ajang khusus memperingati Harbubnas 2020, yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan kali ini.
Lagu yang wajib kamu cover dalam lomba ini adalah Satu Nusa Satu Bangsa. Silakan kembangkan kreativitasmu semaksimal mungkin dan jadikan lagu wajib tersebut jadi menarik ya, sebab hadiah uang bisa jadi milik kamu.
Bagi pemenang I, hadiahnyaRp 5 juta, pemenang II berhak menerima Rp 3 juta, dan pemenang III menerima Rp 2 juta. Jangan khawatir jika nggak menang, sebab
7 pemenang favorit bakal berhak @ Rp 500 ribu!
Jurinya pun nggak main-main! Ada musisi, Tompi, yang bakal menilai karya kamu. Selain itu, ada Benny Sanjaya, yang merupakan Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Perhubungan Laut.
Walaupun hari jadi Harbubnas jatuh setiap 17 September, kamu masih punya kesempatan untuk ikutan lomba ini hingga 28 September 2020.
Berikut Syarat dan Ketentuannya;
1. Peserta wajib meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa sekreatif mungkin, dengan batas durasi maksimal 4 menit (tidak lipsync);
2. Genre musik dapat diubah, tapi lirik dan nada tidak dapat diganti;
3. Peserta dapat meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa secara perorangan maupun duo, dengan jumlah maksimal 2 orang;
4. Video cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa diunggah di akun Instagram (IGTV) dengan menyertakan hashtag #LombaCoverLaguHarbubnas 2020 dan #WujudkanAsaMajukan Indonesia. Akun tidak boleh di-private;
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor dan Bel Sebelum Gowes
5. Mention dan tag @kemenhub151 dan 5 temanmu dalam postingan tersebut;
6. Video cover menjadi milik Kemenhud dan dapat digunakan untuk keperluan komunikasi internal dan ekstrenal;
7. Periode kompetisi dari 8 September - 28 September 2020;
8. Penjuarian tidak dapat diganggu gugat;
9. Pengumuman pemenang tanggal 30 September 2020.
Kontak dapat menghubungi 0813 8604 2654
Berita Terkait
-
Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
-
Jalur Kereta Cianjur-Cipatat Kembali Aktif, Warga Bogor Tak Perlu ke Gambir
-
Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub
-
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
-
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu