Suara.com - Buat kalian yang suka banget meng-cover lagu, ayo ikutan! Kamu bisa memenangkan hadiah uang dalam ajang khusus memperingati Harbubnas 2020, yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan kali ini.
Lagu yang wajib kamu cover dalam lomba ini adalah Satu Nusa Satu Bangsa. Silakan kembangkan kreativitasmu semaksimal mungkin dan jadikan lagu wajib tersebut jadi menarik ya, sebab hadiah uang bisa jadi milik kamu.
Bagi pemenang I, hadiahnyaRp 5 juta, pemenang II berhak menerima Rp 3 juta, dan pemenang III menerima Rp 2 juta. Jangan khawatir jika nggak menang, sebab
7 pemenang favorit bakal berhak @ Rp 500 ribu!
Jurinya pun nggak main-main! Ada musisi, Tompi, yang bakal menilai karya kamu. Selain itu, ada Benny Sanjaya, yang merupakan Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Perhubungan Laut.
Walaupun hari jadi Harbubnas jatuh setiap 17 September, kamu masih punya kesempatan untuk ikutan lomba ini hingga 28 September 2020.
Berikut Syarat dan Ketentuannya;
1. Peserta wajib meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa sekreatif mungkin, dengan batas durasi maksimal 4 menit (tidak lipsync);
2. Genre musik dapat diubah, tapi lirik dan nada tidak dapat diganti;
3. Peserta dapat meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa secara perorangan maupun duo, dengan jumlah maksimal 2 orang;
4. Video cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa diunggah di akun Instagram (IGTV) dengan menyertakan hashtag #LombaCoverLaguHarbubnas 2020 dan #WujudkanAsaMajukan Indonesia. Akun tidak boleh di-private;
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor dan Bel Sebelum Gowes
5. Mention dan tag @kemenhub151 dan 5 temanmu dalam postingan tersebut;
6. Video cover menjadi milik Kemenhud dan dapat digunakan untuk keperluan komunikasi internal dan ekstrenal;
7. Periode kompetisi dari 8 September - 28 September 2020;
8. Penjuarian tidak dapat diganggu gugat;
9. Pengumuman pemenang tanggal 30 September 2020.
Kontak dapat menghubungi 0813 8604 2654
Untuk syarat dan ketentuan lainnya, silakan follow Instragram @lombaharbubnas2020 dan @kemenhub151.
Berita Terkait
-
Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
-
Jalur Kereta Cianjur-Cipatat Kembali Aktif, Warga Bogor Tak Perlu ke Gambir
-
Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub
-
Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?
-
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun