Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan sepeda yang digunakan pesepeda harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu tertuang pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pasal 5 Ayat (1).
Dengan adanya aturan tersebut lantas bagaimana nasib sepeda-sepeda impor yang belum SNI?
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, pemberlakuan SNI pada sepeda mengacu pada aturan yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurutnya, dalam aturan tersebut semua komponen kendaraan roda dua harus harus ber-SNI.
"Memang kalau biacara SNI bkan domain dari kemenhub karena itu domain perindustrian, pasar itu harus SNI, dengan kedaraan bermotor selain komponenya masuk standar SNI, maka dia diuji tipe, beda dengan sepeda di UU 22 tidak ada uji tipenya," ujar Pandu dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis, Minggu (20/9/2020).
"Untuk lebih detilnya bisa ditanyakan ke BSNI Kemenperin, kami sendiri memasukan itu hanya masukan dari Kemenperin yang ingin dipasarkan sesuai SNI," tambah Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menuturkan, bagian komponen yang harus SNI diantaranya, stang hingga roda sepeda.
"Terkait dengan Pasal 5, jadi memang norma kita munculkan karena dalam penyusunan PM 59 melihat dari Permerinusrian terkait dengan SNI, di situ sudah diatur mengenai stang, rodanya, kita merujuk ke sana," ucap dia.
Baca Juga: Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
-
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
-
Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali
-
Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan
-
Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun