Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan sepeda yang digunakan pesepeda harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu tertuang pada, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pasal 5 Ayat (1).
Dengan adanya aturan tersebut lantas bagaimana nasib sepeda-sepeda impor yang belum SNI?
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, pemberlakuan SNI pada sepeda mengacu pada aturan yang ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurutnya, dalam aturan tersebut semua komponen kendaraan roda dua harus harus ber-SNI.
"Memang kalau biacara SNI bkan domain dari kemenhub karena itu domain perindustrian, pasar itu harus SNI, dengan kedaraan bermotor selain komponenya masuk standar SNI, maka dia diuji tipe, beda dengan sepeda di UU 22 tidak ada uji tipenya," ujar Pandu dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis, Minggu (20/9/2020).
"Untuk lebih detilnya bisa ditanyakan ke BSNI Kemenperin, kami sendiri memasukan itu hanya masukan dari Kemenperin yang ingin dipasarkan sesuai SNI," tambah Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menuturkan, bagian komponen yang harus SNI diantaranya, stang hingga roda sepeda.
"Terkait dengan Pasal 5, jadi memang norma kita munculkan karena dalam penyusunan PM 59 melihat dari Permerinusrian terkait dengan SNI, di situ sudah diatur mengenai stang, rodanya, kita merujuk ke sana," ucap dia.
Baca Juga: Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
-
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?
-
Best 5 Oto: Mobil Koleksi Momo Geisha, Kecurian Sepeda Motor Berulang Kali
-
Bersepeda Bantul-Jogja Setiap Hari, Sol Sepatu Mbah Bandio Sepi Pelanggan
-
Viral Video Anak Dibully karena Tak Punya Sepeda, Publik Dibuat Simpati
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM