Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur terkait soal bersepeda di jalan raya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.
Adapun dalam pasal 6 ayat (2), peseda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.
Lantas apakah penggunaan helm pada pesepeda ini wajib atau tidak?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.
Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap atau roadbike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.
"Kan ada dua kepentingan ada yang umum dan ada yang kepentingan sekolah, dalam pembahasan artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, tapi tidak berarti lebih baik. Tapi untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib mandatori, kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga bisa enggak," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis Minggu (20/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengakui dalam aturan tersebut tidak mewajibkan menggunakan helm.
Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
"Jadi memang untuk helm sendiri kita tidak mewajibkan jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm, Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan," ucap Endy.
Baca Juga: Menhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor, Kecuali Jenis Sepeda Ini
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Menhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor, Kecuali Jenis Sepeda Ini
-
6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan
-
Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda
-
Kemenhub Minta Sepeda Dipasang Spakbor, Ini Kata Penikmat Gowes
-
Kemenhub Wajibkan Pesepeda Pasang Spakbor dan Bel Sebelum Gowes
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!