Menurutnya, perlu penambahan tenaga kesehatan di bandara yang dilakukan dengan penambahan dari pemerintah maupun relawan dari organisasi profesi.
Selain itu, SDM KKP juga harus memiliki kompetensi dalam penanganan Covid-19. Wawan juga menyarankan penambahan peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan.
Dia menekankan pentingnya sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik itu dilakukan oleh penumpang ataupun petugas bandara. Penegakan hukum ini harus bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara.
Dari sisi otoritas transportasi udara, Kementerian Perhubungan juga perlu membuat regulasi yang mengatur tentang kelengkapan persyaratan kesehatan dan syarat lainnya untuk naik pesawat di masa pandemi COVID-19.
Kelengkapan persyaratan tersebut sebaiknya dilakukan di luar bandara dengan metode daring sebelum calon penumpang memasuki kawasan bandara agar proses pelaporan ulang di bandara berlangsung cepat dan sesuai aturan menjaga jarak fisik. Maskapai penerbangan juga sebaiknya memfasilitasi hal ini dengan pelayanan daring.
"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis setelah submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang," kata Wawan.
Otoritas bandara juga harus menyiapkan lebih banyak fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis bagi yang maskernya rusak. Otoritas keamanan bandara juga harus menegakkan hukum secara tegas dan bijak pada pelanggar protokol kesehatan.
Wawan menyoroti penolakan organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) terhadap penerapan pembatasan jarak fisik di kursi pesawat. Namun, hal itu tidak serta merta menjadi justifikasi pelonggaran terhadap aturan pencegahan penularan Covid-19 di pesawat.
"Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang. Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe," kata Wawan.
Baca Juga: Wisatawan Berdesakan Motret Jenasah di Toraja, Warganet: Hati-hati Corona
Selain itu, dia juga menekankan penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet, penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin, dan lain-lain.
Menurut dia, hal tersebut akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 hingga 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak. Menurutnya awak kabin dan penumpang juga perlu mendapatkan informasi mengenai pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat sebelum naik pesawat.
Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan, dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih juga bisa menjadi pertimbangan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.
Wawan juga menegaskan pentingnya disinfeksi di kabin pesawat setelah penerbangan yang harus dilakukan secara maksimal dan terjamin serta pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan jaga jarak sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
5 Sunscreen Terbaik Bersertifikat Halal, Muslimah Tak Perlu Was-Was
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?