Suara.com - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaksanakan operasi yustisi berupa pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Hadir dalam operasi yustisi protokol COVID-19 yang dimulai pukul 07.30 WIB itu, yakni Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Kadis Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan PSBB total yang diberlakukan mulai Senin ini sama seperti PSBB awal yang diberlakukan pada Maret hingga Juni 2020.
PSBB ini, lanjut dia, mengacu kepada Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PSBB total yang diberlakukan mulai 14 September-2 Oktober 2020.
"Dan hari ini kami sama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020," ujar Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya membatasi moda transportasi tapi juga pembatasan di tempat usaha kemudian juga di tempat ibadah dan sebagainya.
Menurut dia, dalam operasi yustisi ini meski baru hari pertama pemberlakuan PSBB total, tidak lagi diberlakukan imbauan tetapi langsung penindakan.
Penindakan ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020, yang mana dalam aturan tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
"Contohnya kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalo pertama kali. Dan denda Rp250 ribu jika sudah dua kali, termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.
Baca Juga: Defisit Anggaran AS Tembus Rp 44.400 Triliun
Sambodo menambahkan, ada delapan titik pelaksanaan operasi yustisi COVID-19 Polda Metro Jaya dilakukan terutama di kawasan perbatasan, seperti Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, perbatasan Bekasi.
Lalu di Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
"Itu ada 8 titik kita melaksanakan operasi yustisi gabungan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, dalam operasi yustisi ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring yang kerap mangkal dengan cara berkumpul di sejumlah titik.
"Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dilakukan pelarangan," ujar Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
PSBB total yang diperketat resmi diberlakukan 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan