Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Namun, aturan dari kebijakan PSBB lanjutan itu tidak begitu ketat seperti awal muncul pandemi Corona (Covid-19) pada Maret 2020 lalu.
Terkait aturan PSBB baru itu, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai bahwa masyarakat kudu realistis jika aturan PSBB yang sekarang tidak begitu memiliki efek besar seperti menerapkan karantina wilayah.
Dicky menjelaskan bahwa pada penerapan karantina wilayah atau lockdown itu, 45 persen akan menurunkan kecepatan penyebaran virus. Hal tersebut juga didukung dengan intervensi dari testing, tracing dan isolasi karantina yang dilakukan pemerintah.
"Ini artinya pelaksanaan PSBB yang di Jakarta ini tentu kita berusaha lah supaya hasilnya optimal, walaupun kita harus realistis bahwa ini tidak bisa diharapkan efeknya serupa seperti lockdown ya," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020).
"Karena lockdown itu kan dalam regulasi kita sebenernya sama dengan karantina wilayah dan PSBB levelnya ada di bawah itu," tambahnya.
Meski begitu, Dicky berharap seluruh pihak tetap mau mematuhi segala kebijakan pada penerapan PSBB kali ini. Semisal, ia mencontohkan peraturan di sektor perkantoran di mana hanya ada 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja di area kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.
25 persen karyawan yang bekerja di kantor itu harus menjalani tes terlebih dahulu.
"Dipastikan 25 persen yang dibolehkan kerjanya adalah orang-orang yang tidak membawa virus apalagi 25 persen di sektor industri kan bisa ribuan itu, ini yang harus dipastikan dan ini harus didukung oleh industri tersebut," pungkasnya.
Aturan Baru PSBB
Baca Juga: Ruhut Sitompul Heran Masih Ada yang Jagokan Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Kemarin, Anies telah menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seketat seperti awal masa pandemi.
Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
Selain itu, Anies juga tidak membicarakan sama sekali soal pembatasan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pada masa awal PSBB, ada aturan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang berlaku di seluruh Jabodetabek.
Ia hanya membatasi kapasitas di kendaraan pribadi dan angkutan umum. Jam operasional juga akan disesuaikan nantinya.
Berita Terkait
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Mau Nonton Konser Bebas dari Risiko Infeksi Covid-19, Epidemiolog Sarankan Jaga Jarak 1 Meter
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa