Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan sepasang suami istri berinisial IS (27) dan LH (25) yang tega menganiaya anaknya sendiri bernama Keysya (8) hingga tewas. Korban dianiaya karena sulit belajar secara online di tengah pandemi Covid-19.
Pasutri tersebut bahkan tega mengubur anaknya diam-diam dan tidak layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kelurahan Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua tersangka yang merupakan ibu dan ayah korban itu dapat diberikan hukuman pemberatan sepertiga dari tuntutan yang dijatuhkan.
"Ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," kata Retno kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Retno lantas mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk senantiasa sabar membimbing anak-anaknya selama masa pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, sebagai orang tua yang utama adalah bagaimana secara teratur mengajarkan anak-anaknya tanpa harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.
"Kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalgi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," jelasnya.
Disisi lain, Retno juga mengingatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dapat memengaruhi perkembangan emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.
"Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, dan menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali," katanya.
Baca Juga: Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan
Selain itu, Retno memastikan KPAI bakal melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak pembelajaran terhadap adik kembar korban yang juga masih berusia 8 tahun.
KPAI, kata Retno, juga akan memastikan pengasuh pengganti adik korban selama kedua orangtuanya menjalani proses hukum.
"Selain itu, KPAI juga akan memastika saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan
-
P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro
-
Sebelum Dikubur Diam-diam Oleh Orang Tua, Keysya Sempat Mau Dibawa ke RS
-
Fakta Baru Mayat Si Kembar Keysya, Ternyata Dibunuh Ibunya di Tangerang
-
Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra