Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan sepasang suami istri berinisial IS (27) dan LH (25) yang tega menganiaya anaknya sendiri bernama Keysya (8) hingga tewas. Korban dianiaya karena sulit belajar secara online di tengah pandemi Covid-19.
Pasutri tersebut bahkan tega mengubur anaknya diam-diam dan tidak layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kelurahan Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua tersangka yang merupakan ibu dan ayah korban itu dapat diberikan hukuman pemberatan sepertiga dari tuntutan yang dijatuhkan.
"Ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," kata Retno kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Retno lantas mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk senantiasa sabar membimbing anak-anaknya selama masa pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, sebagai orang tua yang utama adalah bagaimana secara teratur mengajarkan anak-anaknya tanpa harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.
"Kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalgi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," jelasnya.
Disisi lain, Retno juga mengingatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dapat memengaruhi perkembangan emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.
"Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, dan menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali," katanya.
Baca Juga: Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan
Selain itu, Retno memastikan KPAI bakal melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak pembelajaran terhadap adik kembar korban yang juga masih berusia 8 tahun.
KPAI, kata Retno, juga akan memastikan pengasuh pengganti adik korban selama kedua orangtuanya menjalani proses hukum.
"Selain itu, KPAI juga akan memastika saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan
-
P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro
-
Sebelum Dikubur Diam-diam Oleh Orang Tua, Keysya Sempat Mau Dibawa ke RS
-
Fakta Baru Mayat Si Kembar Keysya, Ternyata Dibunuh Ibunya di Tangerang
-
Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa