Suara.com - Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono menilai keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk menangani kenaikan kasus Covid-19 di sembilan provinsi di Indonesia sebagai keputusan yang salah.
Pandu mengatakan seharusnya Jokowi menunjuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai orang yang kompeten di bidang kesehatan untuk memimpin penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Ya itu kan penugasan Luhut, seharusnya yang ditugaskan kementerian yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya (Kemenkes). Memangnya Pak Luhut ngerti? ya ngerti, ngerti merintah, tapi kan dia kan tentara," kata Pandu dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya kebijakan yang ditempuh saat ini menggunakan pendekatan militerisme untuk mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, bukan dengan pendekatan kesehatan masyarakat.
"Jadi sekarang ini manajemennya, kalau kita lihat rencananya operasi, bahasa operasi yustisi, operasi ini itu, ini bahasa militer, ini tidak bisa seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Pandu menilai pandemi ini akan terus berlarut-larut terjadi di Indonesia jika penanganan yang dilakukan pemerintah tetap seperti ini.
"Selama pemerintahan Pak Jokowi ini beliau akan menghadapi pandemi dan dampaknya, kalau pandeminya bisa diselesaikan sampai 2022, dampaknya akan sampai panjang sekali, sampai presiden yang akan datang juga masih menghadapi dampak dari pandemi ini, makanya jangan jadi presiden dulu, berat bebannya," pungkas Pandu.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana Doni Monardo untuk menekan kasus Covid-19 Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Jokowi memberikan waktu kerja dua pekan kepada Luhut dan jajaran untuk bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan), dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Baca Juga: Dokter Dihukum Nyapu karena Tak Bermasker di Mobil, Sherina Sindir Begini
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Jawab Tudingan Program MBG untuk Pilpres 2029: 'Selalu Berpikir Negatif'
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme