Suara.com - Klaster perkantoran saat ini menjadi momok penularan Covid-19 di ibu kota. Di dalam satu gedung, bisa terdapat puluhan hingga ratusan orang yang terjangkit virus yang awalnya ditemukan di kota Wuhan, China.
Kantor Kementerian Kesehatan menjadi klaster terbanyak saat ini di ibu kota. Tercatat, ada 139 kasus corona di gedung pemerintah pusat itu.
Hal ini diketahui dari situs resmi Pemprov DKI penyedia data informasi seputar corona di ibu kota, corona.jakarta.go.id.
Masih dalam lingkup Kemenkes, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes juga memiliki 49 kasus corona.
Klaster terbanyak kedua berada di Kantor Kementerian Perhubungan dengan 90 kasus covid-19. Lalu Badan Pengawaas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur menyusul dengan 73 kasus corona.
Tak hanya di kantor pemerintah, perusahaan swasta PT DNP juga menjadi klaster terbanyak keempat. Totalnya ada 72 kasus corona di perusahaan produksi platik kemasan ini.
Klaster di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Bethel Indonesia, Tanah Abang yang sempat menjadi sorotan karena siswanya banyak terpapar menjadi yang terbanyak kelima dengan 65 kasus corona.
Kendati demikian, tidak dijelaskan dalam situs itu mengenai kondisi kantor yang menjadi klaster. Pasien corona di lokasi masih aktif atau sudah sembuh pun juga tak dipaparkan di data itu.
Dalam aturan baru penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat juga perubahan mengenai penanganan kasus corona di perkantoran. Kali ini, jika ada temuan positif, maka seluruh bagian gedung tanpa kecuali harus ditutup.
Baca Juga: Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid Dilengkapi Laundry Hingga Ambulans
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Anies mulai Senin (14/9/2020) bakal menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.
"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid Dilengkapi Laundry Hingga Ambulans
-
Masker Scuba Tak Efektif Tangkal Virus Corona, Yuk Upgrade dengan Cara Ini
-
Sejumlah ASN Positif Corona, 4 Gedung Pemprov DKI Ditutup
-
Masjid Cut Meutia Kembali Ditutup
-
CDC: Perlindungan Masker Lebih Baik Dibanding Vaksin Virus Corona
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik