Suara.com - Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) Taneo Gregorius alias Goris divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Rabu (16/09/2020).
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan penghinaan Pastor Paroki Bunda Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Donatus Tefa, Pr.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga dalam putusannya menyatakan, fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP.
Juru bicara PN Kefamenanu Jefry Bimusu menyebutkan ada empat poin amar putusan terhadap Taneo Gregorius.
“Terkait putusan dalam perkara atas nama Taneo Gregorius Alias Goris, dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2020/Kfm, dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpandangan, menurut fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP sehingga dalam amar putusannya mengadili," katanya seperti dilansir NTTonlinenow.com-jaringan Suara.com.
Dalam Amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Taneo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
"Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Empat, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000," kata Jefry.
Terkait pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya untuk permohonan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap Romo Donatus Tefa, majelis hakim telah mempertimbangkannya dalam putusan.
"Sesuai ketentuan KUHAP atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jadi nanti selama tujuh hari jika tidak ada sikap dari terdakwa, baik itu upaya hukum banding atau terima putusan, maka minggu depan hari Rabu, jaksa selaku eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa untuk di tahan di Rumah Tahanan Kefemenanu."
Baca Juga: Siapa Tiga Kader Murni PDIP yang Maju ke Pilkada NTT?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper