Suara.com - Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) Taneo Gregorius alias Goris divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Rabu (16/09/2020).
Dia divonis bersalah dalam kasus dugaan penghinaan Pastor Paroki Bunda Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Donatus Tefa, Pr.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga dalam putusannya menyatakan, fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP.
Juru bicara PN Kefamenanu Jefry Bimusu menyebutkan ada empat poin amar putusan terhadap Taneo Gregorius.
“Terkait putusan dalam perkara atas nama Taneo Gregorius Alias Goris, dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2020/Kfm, dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpandangan, menurut fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP sehingga dalam amar putusannya mengadili," katanya seperti dilansir NTTonlinenow.com-jaringan Suara.com.
Dalam Amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Taneo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
"Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Empat, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000," kata Jefry.
Terkait pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam nota pembelaannya untuk permohonan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap Romo Donatus Tefa, majelis hakim telah mempertimbangkannya dalam putusan.
"Sesuai ketentuan KUHAP atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jadi nanti selama tujuh hari jika tidak ada sikap dari terdakwa, baik itu upaya hukum banding atau terima putusan, maka minggu depan hari Rabu, jaksa selaku eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa untuk di tahan di Rumah Tahanan Kefemenanu."
Baca Juga: Siapa Tiga Kader Murni PDIP yang Maju ke Pilkada NTT?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran