Suara.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bakal menggelar rapat guna membahas peraturan pemerintah perundang-undangan (Perppu) khusus soal penegakan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2020.
Salah satu usul yang mestinya masuk ke dalam perppu tersebut ialah terkait kampanye secara daring.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan rapat itu diselenggarakan guna membahas soal penegakan hukum selama Pilkada Serentak 2020. Banyaknya pelanggaran yang muncul selama tahapan Pilkada sejauh ini diakibatkan dari lemahnya pengaturan serta sanksi yang berlaku.
"Fenomena ratusan ribu orang kerumunan selama masa kampanye menjadi lampu merah dan konfirmasi hal tersebut," kata Viryan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Viryan mengungkapkan bahwa akar masalah dari penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ialah adaptasi. Ia menekankan bahwa adaptasi tidak bisa dilakukan secara mudah dan perlu diiringi oleh peraturan yang sangat ketat serta sanksi.
Ia mengungkapkan salah satu alternatif untuk menegakan kedisplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada ialah menambah larangan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa.
Apalagi saat ini masyarakat tengah dibuat heboh soal diperbolehkannya konser kampanye di tengah pandemi Covid-19. Karena menuai kritik, Viryan mendorong apabila kampanye dilakukan secara daring.
"Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.
Adapun Viryan membeberkan poin-poin penting dalam perppu yang akan dibahas nantinya ialah pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19, sanksi yang jelas dan tegas dan membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik.
Baca Juga: Calon Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Politik Curang, Benarkah?
Rapat tersebut bakal dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020) pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut bakal dihadiri KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?