Suara.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bakal menggelar rapat guna membahas peraturan pemerintah perundang-undangan (Perppu) khusus soal penegakan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2020.
Salah satu usul yang mestinya masuk ke dalam perppu tersebut ialah terkait kampanye secara daring.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan rapat itu diselenggarakan guna membahas soal penegakan hukum selama Pilkada Serentak 2020. Banyaknya pelanggaran yang muncul selama tahapan Pilkada sejauh ini diakibatkan dari lemahnya pengaturan serta sanksi yang berlaku.
"Fenomena ratusan ribu orang kerumunan selama masa kampanye menjadi lampu merah dan konfirmasi hal tersebut," kata Viryan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2020).
Viryan mengungkapkan bahwa akar masalah dari penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ialah adaptasi. Ia menekankan bahwa adaptasi tidak bisa dilakukan secara mudah dan perlu diiringi oleh peraturan yang sangat ketat serta sanksi.
Ia mengungkapkan salah satu alternatif untuk menegakan kedisplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada ialah menambah larangan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa.
Apalagi saat ini masyarakat tengah dibuat heboh soal diperbolehkannya konser kampanye di tengah pandemi Covid-19. Karena menuai kritik, Viryan mendorong apabila kampanye dilakukan secara daring.
"Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.
Adapun Viryan membeberkan poin-poin penting dalam perppu yang akan dibahas nantinya ialah pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19, sanksi yang jelas dan tegas dan membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik.
Baca Juga: Calon Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Politik Curang, Benarkah?
Rapat tersebut bakal dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020) pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut bakal dihadiri KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Mahfud MD Soroti Reformasi Polri, Sebut Polri Sedang Jadi Perhatian Publik!
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional