Suara.com - Terdapat larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan yang wajib dipatuhi.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah resmi menerbitkan aturan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan ini mengatur persyaratan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pesepeda saat berkendara di jalan. Berikut ini 6 larangan bagi pesepeda seperti yang tertulis dalam Bab II Pasal 8:
Larangan bagi Pesepeda
- Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
- Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Ketentuan bagi Pesepeda
Selain itu, diatur pula tentang ketentuan bagi pesepeda yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Berikut ketentuannya:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
- Pesepeda menggunakan alas kaki.
- Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
- Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
- Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.
- Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
- Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Kelengkapan Sepeda
Dalam Bab II Pasal 2, dibahas pula tentang kelengkapan sepeda yang dapat dikatakan memenuhi syarat. Adapun sepeda yang memenuhi syarat wajib memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya warna merah, kuning, atau putih, dan pedal. Selain itu, sepeda yang digunakan di jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Fungsi Aturan
Baca Juga: Kemenhub Minta Sepeda Dipasang Spakbor, Ini Kata Penikmat Gowes
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan memang telah menggodok aturan ini sejak bulan Juli lalu. Pasalnya, aktivitas bersepeda memang menjadi tren baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini juga mendukung aktivitas tersebut karena dapat meningkatkan metabolisme tubuh.
Aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib lalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda. Kedepannya, dengan memahami dan mematuhi aturan keselamatan pesepeda di jalan, bersepeda dapat menjadi aktivitas menyenangkan dan aman untuk dilakukan.
Itulah larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Demo 17 September: Massa Ojol dan Mahasiswa Kepung DPR, Tuntut Menhub Dudy Dicopot!
-
Misteri KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Laik Laut Tenggelam, Nakhoda Lenyap?
-
Luka Petani Pulau Laut di Balik Konglomerat Pelopor B50
-
Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Arus Balik Lebaran di Stasiun Hingga Bandara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?