Suara.com - Kejaksaan Agung RI menjawab kritikan dari sejumlah lembaga terkait penanganan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ada anggapan yang menyebutkan jika Korps Adhyaksa terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, mengaku pihaknya dalam posisi serba salah. Dia menyebut, saat perkara baru dimulai, pihaknya malah dituding lamban dalam hal penanganan.
"Susah kan saya. Dulu dituduh lelet terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru, susah," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) mempertanyakan soal Kejagung RI yang mempercepat proses berkas perkara gartifikasi Pinangki terkait pengajuan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung mengenai kasus Djoko Tjandra.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhan ada dua catatan yang dianggap belum tampaknya perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya 'orang besar' di balik Pinangki.
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia, Kamis (17/9).
Kurnia menuturkan, bila mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
"Lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?," ujar Kurnia.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK
Pelimpahan Berkas
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (17/9/2020). Bersama dengan tim dari JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
"Tim Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis sore.
Hari mengatakan, Pinangki diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif. Dakwaan tersebut berupa Tipikor dan TPPU.
Berita Terkait
-
Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK
-
Dipanggil KPK, Boyamin Diminta Ungkap Sosok King Maker Kasus Djoko Tjandra
-
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Disengaja, Bareskrim Gelar Perkara
-
12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
-
Kejagung Sengaja Dibakar, Fadli Zon: Skandal Besar, Usut Tuntas hingga Akar
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Melihat Jeroan Bisnis ANTM, 80% Pendapatan Masih Bertumpu pada Emas
-
Cerita Mahasiswa Baru di UPH Festival 2026: Bertumbuh, Menemukan Arah, Melayani, dan Berdampak
-
Kapolri Temui 6.500 Eks Anggota JI di Solo, Dorong Kontribusi untuk NKRI
-
Legenda MU Ramal Arsenal Juara Lagi, Pertahanan The Gunners Disebut Jauh di Atas Rival
-
Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah Eksklusif untuk Penggemar FC Barcelona
-
Berlangsung di Bandung, Festival AHU Bawa 470 Layanan Hukum ke Masyarakat
-
Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar, Pengurus Mengaku Belum Tahu
-
Saham SAFE Mendadak Melonjak, BEI Setop Perdagangan Hari Ini