Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketimbang memaksakan perhelatan pesta demokrasi itu, PP Muhammadiyah menilai keselamatan masyarakat lebih penting untuk dipikirkan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau KPU agar bisa membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR serta instansi lainnya. Selain soal jadwal pelaksanaan, pihaknya juga meminta agar aturan kampanye bisa ditinjau ulang.
"Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," kata Abdul saat konferensi pers secara virtual, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut diminta PP Muhammadiyah lantaran melihat kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menurut mereka, keselamatan masyarakat lebih penting ketimbang memaksakan pelaksanaan Pilkada.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.
Selain Muhammadiyah, permintaan penundaan Pilkada Serentak 2020 juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda Pilkada 2020 demi menjaga kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tolak Penundaan Pilkada, PDIP: Rakyat Perlu Pemimpin yang Lahir dari Krisis
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj, dilansir Antara, Minggu (20/9/2020).
Meski pelaksanan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
Pernyataan sikap itu mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19. Upaya pengetatan PSBB, kata dia, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Berita Terkait
-
Ngeri Tragedi 98 Terulang, Pemuda Lintas Iman 'Turun Gunung', Tuntut DPR Pecat Anggota Provokator!
-
Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Tengah Suasana Memanas, Bahas Apa?
-
Tragedi Affan Kurniawan, Pemuda Muhammadiyah Ultimatum DPR, Jangan Abaikan Rakyat!
-
Muhammadiyah Desak Dialog dan Kedamaian Usai Aksi Massa Jakarta, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol
-
Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Berdoa? Ini Penjelasan Ulama
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Letkol Teddy Ungkap Momen Menteri Terima Kabar Kena Reshuffle
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
-
Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap
-
Dalih Komdigi Soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: Ini Upaya Keseimbangan Informasi Publik