Suara.com - Iswan (50) Warga Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial DH, orang yang dikenalkan kepadanya melalui perantara E, yang saat ini masih buron.
Dia ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa menjamin anaknya menjadi polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditipu hingga Rp 106 juta.
Aksi penipuan dengan modus sebagai pejabat kepolisian bermula pada Mei 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang pelaku E.
Kala itu, Iswan bercerita kepada E, bahwa dirinya hendak memasukan sang anak ke sekolah kepolisian.
Mendapat cerita itu, E kemudian menawarkan bantuan. Kepada korban, E mengaku memiliki paman yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa memasukkan anaknya ke sekolah kepolisian.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian diberikan nomor telpon tersangka DH (49) yang disebut sebagai Wakapolda Lampung.
Hingga akhirnya, hubungan komunikasi dilakukan via telpon oleh korban dengan tersangka DH yang merupakan warga Kota Solok .
Korban yang lantas percaya saja dengan E, kemudian menghubungi tersangka DH yang mengaku Wakapolda Lampung.
Oleh DH, korban dimintai uang Rp 100 juta untuk biaya memasukkan anaknya ke kepolisian.
Baca Juga: Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan
Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian berjanji untuk mencicilnya. Korban kemudian mencicil uang yang diminta dengan cara mengirimkan melalui rekening.
"Total keselurahan uang yang dikirimkan Rp 106.900.000,- oleh korban kepada tersangka melalui rekening atas nama RS," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/9/2020).
Namun kenyataannya yang dijanjikan Wakapolda Lampung gadungan tidak terbukti, anak korban yang mengikuti tes masuk polisi malah tidak lulus.
Kemudian korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomornya tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
"Pelaku DH berhasil diamankan di kawasan Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, dan 2 stel pakaian.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara pelaku E, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu
-
Misi Menyelamatkan Dunia di Balik Sikap Jutek Cranky, Crabby Crow
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal