Suara.com - Iswan (50) Warga Nagari Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial DH, orang yang dikenalkan kepadanya melalui perantara E, yang saat ini masih buron.
Dia ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung dan bisa menjamin anaknya menjadi polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditipu hingga Rp 106 juta.
Aksi penipuan dengan modus sebagai pejabat kepolisian bermula pada Mei 2020. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang pelaku E.
Kala itu, Iswan bercerita kepada E, bahwa dirinya hendak memasukan sang anak ke sekolah kepolisian.
Mendapat cerita itu, E kemudian menawarkan bantuan. Kepada korban, E mengaku memiliki paman yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa memasukkan anaknya ke sekolah kepolisian.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian diberikan nomor telpon tersangka DH (49) yang disebut sebagai Wakapolda Lampung.
Hingga akhirnya, hubungan komunikasi dilakukan via telpon oleh korban dengan tersangka DH yang merupakan warga Kota Solok .
Korban yang lantas percaya saja dengan E, kemudian menghubungi tersangka DH yang mengaku Wakapolda Lampung.
Oleh DH, korban dimintai uang Rp 100 juta untuk biaya memasukkan anaknya ke kepolisian.
Baca Juga: Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan
Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian berjanji untuk mencicilnya. Korban kemudian mencicil uang yang diminta dengan cara mengirimkan melalui rekening.
"Total keselurahan uang yang dikirimkan Rp 106.900.000,- oleh korban kepada tersangka melalui rekening atas nama RS," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (18/9/2020).
Namun kenyataannya yang dijanjikan Wakapolda Lampung gadungan tidak terbukti, anak korban yang mengikuti tes masuk polisi malah tidak lulus.
Kemudian korban mencoba menghubungi tersangka, namun nomornya tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
"Pelaku DH berhasil diamankan di kawasan Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok," terang Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, dan 2 stel pakaian.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara pelaku E, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
-
Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara