News / Nasional
Senin, 21 September 2020 | 14:06 WIB
Ilustrasi tahanan. [Shutterstock]

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 unit handphone, 1 buku tabungan, 1 ATM, dan 2 stel pakaian.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjara.
Sementara pelaku E, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Load More