Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tindakan ini diambil setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggungnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengakui pihaknya sempat dilibatkan mengenai pembahasan Perda ini. Namun ia tak menyebut kapan pembahasan mulai dilakukan dan target selesainya.
"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Namun, menurutnya pembahasan Perda PSBB masih baru dimulai. Di tingkat Pemprov sendiri ia perkirakan baru sekitar 10 persen dibahas soal draf Perda ini.
"Kami baru bicara 10 persen nantilah, kami tunggu," jelasnya.
Setelah selesai dibahas Pemprov, nantinya draf Perda akan diberikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya setelah itu baru terlihat bagaimana bentuk aturan yang akan dibuat.
"Kalau sampai di DPRD pasti ada pembahasan di DPRD pasti muncul lah itu," pungkasnya.
Disinggung DPRD
Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen
Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku selama ini belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Berita Terkait
-
Dalih Perbaiki Kualitas Udara, Ketua DPRD DKI Minta Warga Beli Mobil Listrik: Harganya Gak Mahal
-
Ogah Beri Rekomendasi Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI: Presiden Lebih Tahu
-
DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
-
Kritik Telak Ketua DPRD DKI ke Anies: Pemimpin Jakarta Itu Tak Perlu Pintar, Tapi Eksekutor
-
Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan