Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tindakan ini diambil setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggungnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengakui pihaknya sempat dilibatkan mengenai pembahasan Perda ini. Namun ia tak menyebut kapan pembahasan mulai dilakukan dan target selesainya.
"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Namun, menurutnya pembahasan Perda PSBB masih baru dimulai. Di tingkat Pemprov sendiri ia perkirakan baru sekitar 10 persen dibahas soal draf Perda ini.
"Kami baru bicara 10 persen nantilah, kami tunggu," jelasnya.
Setelah selesai dibahas Pemprov, nantinya draf Perda akan diberikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya setelah itu baru terlihat bagaimana bentuk aturan yang akan dibuat.
"Kalau sampai di DPRD pasti ada pembahasan di DPRD pasti muncul lah itu," pungkasnya.
Disinggung DPRD
Baca Juga: Sepekan PSBB DKI Jilid II, Kepadatan Lalin Diklaim Turun 19,28 Persen
Sebelumnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku selama ini belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Karena belum ada usulan dari Anies untuk membuat Perda, maka pihaknya akan segera membuat inisiatif sendiri untuk membuatnya.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," jelasnya.
Berita Terkait
-
Dalih Perbaiki Kualitas Udara, Ketua DPRD DKI Minta Warga Beli Mobil Listrik: Harganya Gak Mahal
-
Ogah Beri Rekomendasi Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI: Presiden Lebih Tahu
-
DPRD DKI Akan Gelar Rapat Bamus Bahas Usulan Pemberhentian Anies-Riza Pekan Depan di Bogor
-
Kritik Telak Ketua DPRD DKI ke Anies: Pemimpin Jakarta Itu Tak Perlu Pintar, Tapi Eksekutor
-
Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Gaya Hidup Sehat Makin Jadi Tren, Mustika Ratu Bawa Wellness Nusantara ke Era Modern
-
Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Febrio Adianto dalam Kasus Kematian Sutrimo
-
Review Serial Silo Season 3: Penutup Masif Trilogi Fiksi yang Terbaik!
-
Cara Membaca Tabel Periodik Unsur Kimia untuk Pemula
-
Harta Rp16,1 Miliar, Anggota DPR RI Eva Rataba Tercatat Sebagai Penerima Bansos
-
Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
-
DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital
-
Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia
-
Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus
-
AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh