Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan, polisi akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sidang itu digelar Senin (28/9) pekan depan, setelah sidang perdana praperadilan tersebut sempat tertunda lantaran Polri selaku pihak termohon tak hadir dalam persidangan, Senin (21/9/2020) hari ini.
Awi menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam agenda persidangan hari ini lantaran tim hukum Mabes Polri masih berkoordinasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.
"Sesuai dengan rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwasannya pada hari ini Polri menghadapi Praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya. Tim memerlukan koordinasi sehingga pada hari ini belum dapat menghadiri. Namun tim akan hadir pada panggilan berikutnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Napoleon. Sidang ditunda lantaran perwakilan termohon dari Mabes Polri tidak hadir.
Pengacara Napoleon, Gunawan Raka mengemukakan sidang rencananya digelar kembali pada pekan depan, Senin (28/9).
"Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon, yaitu Polri, selaku termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini," Gunawan kepada wartawan.
Menurut Gunawan, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terhadap Napoleon pada 2 September 2020 lalu.
Rencananya, dalam sidang perdana hari ini diagendakan pembacaan surat permohonan dari Napoleon selaku pihak pemohon.
Baca Juga: Gegara Polri Absen, Sidang Gugatan Irjen Napoleon Ditunda Hakim
"Tapi itu belum bisa dilakukan karena termohon (Mabes Polri) tidak hadir," ungkap Gunawan.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Tag
Berita Terkait
-
Gegara Polri Absen, Sidang Gugatan Irjen Napoleon Ditunda Hakim
-
MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
-
Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu
-
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Djoko Tjandra Ke Bareskrim
-
Ekspose Kasus, KPK Mau Tahu Apa Tujuan Djoko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang