Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Gubernur Anies Baswedan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan Covid-19. Nantinya aturan ini bisa memidanakan pelanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Prasetio mengatakan selama ini para petugas sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat. Pelanggar pun sudah diberikan sanksi sosial dan denda.
Namun pelanggar disebutnya terus saja bermunculan. Pelanggaran penggunaan masker, aturan pembatasan aktivitas, pengurangan kapasitas tempat dan protokol lainnya masih saja disalahi.
"Kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta. Satu bulan lalu atau setengah bulan yg lalu Jakarta sudah membaik," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Masalah disebutnya semakin runyam karena banyak warga dari luar daerah yang selalu berdatangan ke Jakarta setiap harinya. Potensi penularan Covid-19 pun semakin tinggi dan pelanggaran terus bertambah.
"Jakarta ini tidak ada orang efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," jelasnya.
Karena itu, ia mendukung pembuatan Perda penangan Covid-19 ini. Dengan demikian maka akan ada acuan hukum yang lebih ketat dan kuat untuk bisa diterapkan aparat hukum dalam menindak pelanggar PSBB.
"Tapi kalau dengan adanya Perda ini sesuatu kekuatan hukum. Enggak cukuplah Pergub," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh