Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung Gubernur Anies Baswedan membuat Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan Covid-19. Nantinya aturan ini bisa memidanakan pelanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Prasetio mengatakan selama ini para petugas sudah melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSBB di tengah masyarakat. Pelanggar pun sudah diberikan sanksi sosial dan denda.
Namun pelanggar disebutnya terus saja bermunculan. Pelanggaran penggunaan masker, aturan pembatasan aktivitas, pengurangan kapasitas tempat dan protokol lainnya masih saja disalahi.
"Kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta. Satu bulan lalu atau setengah bulan yg lalu Jakarta sudah membaik," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Masalah disebutnya semakin runyam karena banyak warga dari luar daerah yang selalu berdatangan ke Jakarta setiap harinya. Potensi penularan Covid-19 pun semakin tinggi dan pelanggaran terus bertambah.
"Jakarta ini tidak ada orang efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," jelasnya.
Karena itu, ia mendukung pembuatan Perda penangan Covid-19 ini. Dengan demikian maka akan ada acuan hukum yang lebih ketat dan kuat untuk bisa diterapkan aparat hukum dalam menindak pelanggar PSBB.
"Tapi kalau dengan adanya Perda ini sesuatu kekuatan hukum. Enggak cukuplah Pergub," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Petugas 'Nyanyur', Pelanggar PSBB Pilih Bayar Denda Ketimbang Nyapu Jalan
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan corona hanya menggunakan Peraturan dan Keputusan Gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan