Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan baru-baru ini memberi kesaksiannya pada sidang Judicial Review UU KPK.
Melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Novel mengabarkan kesaksiannya itu kepada masyarakat luas.
"Alhamdulillah, tadi pagi saya telah memberikan keterangan sebagai saksi di MK pada sidang Judicial Review UU KPK," tulis Novel mengawali kicauannya, Rabu (23/09/2020).
Menurut Novel, UU No.19 Tahun 2019 tentang "PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI" benar-benar telah melemahkan KPK.
Atas pelemahan KPK itu, Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.
Kicauan Novel itu pun langsung disambut hangat oleh warganet yang turut memberikan argumentasinya masing-masing.
"KPK harus fokus pada big fish dan perubahan sistem birokrasi yang korup akibat remunerasi rendah, inefisiensi anggaran, mafia penyedia jasa, oknum pemeras aph, mafia anggaran politik, jual beli jabatan, organisasi terlalu gemuk," tulis @TriBi***
"Gimana @KPK_RI bisa dikuatkan oleh @officialMKRI, faktanya dalam senyap dan tempo sesingkat-singkatnya UU yang mengatur aturan main MK direvisi sesuai keinginan rezim. Upaya Pengkebirian sedang dan akan terus dilakukan terhadap lembaga negara yang tak sejalan," kata @assultan*** yang juga ditujukan kepada Said Didu.
Baca Juga: Lewat Daring, KPK Lelang Mobil hingga Perhiasan Milik Akil Mochtar Besok
Sebagaimana diketahui, poin yang bisa melemahkan KPK dalam UU No.19 tahun 2019 itu antara lain:
Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."
Selain itu, ada pula aturan soal Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.
Akan tetapi, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?