News / Nasional
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional organisasi masyarakat sipil yang saat ini menghadapi tantangan krisis pendanaan serius.
  • Dana yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap dukungan lembaga donor asing.

Suara.com - Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dana tersebut disiapkan pula untuk menopang keberlangsungan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan skema dana abadi atau trust fund itu menjadi salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU HAM.

Pemerintah menilai keberadaan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat di tengah tantangan pendanaan yang semakin melemah.

"Hal baru yang lain yang juga akan kami atur dan kami sampaikan adalah akan ada dana abadi pemajuan HAM, jadi trust fund," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Konsep dana abadi tersebut akan mengacu pada sejumlah regulasi lain yang lebih dulu mengatur skema serupa, seperti Undang-Undang TPKS dan aturan perlindungan saksi dan korban. Dalam revisi UU HAM, pemerintah ingin memperluas skema itu untuk mendukung agenda pemajuan HAM dan demokrasi.

Menurut Mugiyanto, pemerintah melihat banyak organisasi masyarakat sipil menghadapi persoalan pendanaan sehingga berpotensi melemah.

Oleh sebab itu, negara dinilai perlu hadir untuk mendukung keberlangsungan gerakan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM dan demokrasi.

"Pemerintah tidak ingin organisasi masyarakat sipil kolaps atau tidak beroperasi seperti sekarang ini kan melemah terkait pendanaan-pendanaan," ucapnya.

Baca Juga: Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dana abadi tersebut rencananya bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Nantinya, pendanaan akan disalurkan secara kompetitif untuk mendukung berbagai inisiatif penguatan HAM dan demokrasi.

"Karena itulah kita ingin membentuk dana abadi, sumbernya nanti dari APBN plus dari sumber-sumber lain. Kemudian kita peruntukkan untuk mendukung upaya-upaya untuk penguatan hak asasi manusia dan demokrasi, open kompetitif dari state fund," paparnya.

Mugiyanto tidak menampik bahwa gagasan pembentukan dana abadi ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang khawatir negara justru akan mengontrol organisasi non-pemerintah melalui pendanaan tersebut. Namun pemerintah membantah anggapan itu.

"Ini yang kemarin saya sempat introduksi juga dan kemudian saya dikritik oleh kawan-kawan, 'gimana nih? Mau melemahkan, mau mengontrol, melemahkan organisasi masyarakat sipil?' Tidak. Jadi, dana abadi ini kita maksudkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil," ujarnya.

Ia menyebut usulan pembentukan dana abadi sebenarnya sudah lama muncul dari kelompok masyarakat sipil, bahkan sejak 2014.

Menurut dia, skema itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap pendanaan lembaga donor asing.

Load More