- Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlangsungan operasional organisasi masyarakat sipil yang saat ini menghadapi tantangan krisis pendanaan serius.
- Dana yang bersumber dari APBN tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap dukungan lembaga donor asing.
Suara.com - Pemerintah berencana memasukkan skema Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dana tersebut disiapkan pula untuk menopang keberlangsungan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan skema dana abadi atau trust fund itu menjadi salah satu poin baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU HAM.
Pemerintah menilai keberadaan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat di tengah tantangan pendanaan yang semakin melemah.
"Hal baru yang lain yang juga akan kami atur dan kami sampaikan adalah akan ada dana abadi pemajuan HAM, jadi trust fund," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Konsep dana abadi tersebut akan mengacu pada sejumlah regulasi lain yang lebih dulu mengatur skema serupa, seperti Undang-Undang TPKS dan aturan perlindungan saksi dan korban. Dalam revisi UU HAM, pemerintah ingin memperluas skema itu untuk mendukung agenda pemajuan HAM dan demokrasi.
Menurut Mugiyanto, pemerintah melihat banyak organisasi masyarakat sipil menghadapi persoalan pendanaan sehingga berpotensi melemah.
Oleh sebab itu, negara dinilai perlu hadir untuk mendukung keberlangsungan gerakan masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM dan demokrasi.
"Pemerintah tidak ingin organisasi masyarakat sipil kolaps atau tidak beroperasi seperti sekarang ini kan melemah terkait pendanaan-pendanaan," ucapnya.
Baca Juga: Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
Dana abadi tersebut rencananya bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Nantinya, pendanaan akan disalurkan secara kompetitif untuk mendukung berbagai inisiatif penguatan HAM dan demokrasi.
"Karena itulah kita ingin membentuk dana abadi, sumbernya nanti dari APBN plus dari sumber-sumber lain. Kemudian kita peruntukkan untuk mendukung upaya-upaya untuk penguatan hak asasi manusia dan demokrasi, open kompetitif dari state fund," paparnya.
Mugiyanto tidak menampik bahwa gagasan pembentukan dana abadi ini sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang khawatir negara justru akan mengontrol organisasi non-pemerintah melalui pendanaan tersebut. Namun pemerintah membantah anggapan itu.
"Ini yang kemarin saya sempat introduksi juga dan kemudian saya dikritik oleh kawan-kawan, 'gimana nih? Mau melemahkan, mau mengontrol, melemahkan organisasi masyarakat sipil?' Tidak. Jadi, dana abadi ini kita maksudkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil," ujarnya.
Ia menyebut usulan pembentukan dana abadi sebenarnya sudah lama muncul dari kelompok masyarakat sipil, bahkan sejak 2014.
Menurut dia, skema itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan organisasi masyarakat sipil terhadap pendanaan lembaga donor asing.
"Jadi, tidak hanya tergantung pada lembaga-lembaga donor dari luar negeri, tetapi negara juga harus membiayai inisiatif masyarakatnya untuk penguatan masyarakat, HAM, dan demokrasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya