Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon keputusan Pemerintah dan DPR yang mengeluarkan Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja telah setuju mencabut empat pasal klaster pendidikan.
"Panja setuju pasal 68,69,70,71 dicabut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan, penataan pendidikan nasional selanjutnya akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"(Pertimbangannya) sesuai amanah UUD, pendidikan sebagai public goods tentu memerlukan penataan tersendiri yang lebih komprehensif lewat RUU Sisdiknas," jelasnya.
Diketahui awalnya, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Rencana ini mendapatkan penolakan dari Aliansi Organisasi Pendidikan karena dinilai akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.
"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.
Berita Terkait
-
Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
-
15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati
-
Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis
-
Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar
-
Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun