Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Meski mencantumkan sejumlah larangan-larangan anyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai PKPU tersebut belum terasa tegas dalam menindak pelanggaran terutama untuk protokol kesehatan.
PKPU 13/2020 diterbitkan pada 23 September 2020 dan otomatis mengubah PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan PKPU terbaru itu dibuat untuk menjawab beragam kritikan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
Akan tetapi menurutnya, PKPU tersebut belum dirasa tegas.
"Terus terang saja undang-undang yang kami pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan, nah, banyak hal yang kami maunya progresif," kata Afif dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Kurang tegasnya peraturan yang dibuat lantaran terhadang dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut masih mencantumkan aturan-aturan penyelenggaran pilkada dengan kondisi belum adanya pandemi.
"Kemudian mentok diundang-undangnya. Memang idealnya Perppu menggantikan itu. Tapi kan tidak juga (dibikin Perppu)," ucapnya.
Baca Juga: PSI Usul Bawa Paku Sendiri ke TPS, Epidemiolog: Lebih Baik Tunda Pilkada
Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu pun mau tidak mau mengikuti segala peraturan yang tercantum dalam PKPU 13/2020.
"Paling tidak ini sudah menjadi guidance, aturan kampanye yang sifatnya bentuk lain juga enggak mungkin dilakukan berdasarkan PKPU yang baru keluar ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?