Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Meski mencantumkan sejumlah larangan-larangan anyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai PKPU tersebut belum terasa tegas dalam menindak pelanggaran terutama untuk protokol kesehatan.
PKPU 13/2020 diterbitkan pada 23 September 2020 dan otomatis mengubah PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan PKPU terbaru itu dibuat untuk menjawab beragam kritikan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
Akan tetapi menurutnya, PKPU tersebut belum dirasa tegas.
"Terus terang saja undang-undang yang kami pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan, nah, banyak hal yang kami maunya progresif," kata Afif dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Kurang tegasnya peraturan yang dibuat lantaran terhadang dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut masih mencantumkan aturan-aturan penyelenggaran pilkada dengan kondisi belum adanya pandemi.
"Kemudian mentok diundang-undangnya. Memang idealnya Perppu menggantikan itu. Tapi kan tidak juga (dibikin Perppu)," ucapnya.
Baca Juga: PSI Usul Bawa Paku Sendiri ke TPS, Epidemiolog: Lebih Baik Tunda Pilkada
Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu pun mau tidak mau mengikuti segala peraturan yang tercantum dalam PKPU 13/2020.
"Paling tidak ini sudah menjadi guidance, aturan kampanye yang sifatnya bentuk lain juga enggak mungkin dilakukan berdasarkan PKPU yang baru keluar ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi