Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Meski mencantumkan sejumlah larangan-larangan anyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai PKPU tersebut belum terasa tegas dalam menindak pelanggaran terutama untuk protokol kesehatan.
PKPU 13/2020 diterbitkan pada 23 September 2020 dan otomatis mengubah PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan PKPU terbaru itu dibuat untuk menjawab beragam kritikan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
Akan tetapi menurutnya, PKPU tersebut belum dirasa tegas.
"Terus terang saja undang-undang yang kami pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan, nah, banyak hal yang kami maunya progresif," kata Afif dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
Kurang tegasnya peraturan yang dibuat lantaran terhadang dengan undang-undang yang sudah ada yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut masih mencantumkan aturan-aturan penyelenggaran pilkada dengan kondisi belum adanya pandemi.
"Kemudian mentok diundang-undangnya. Memang idealnya Perppu menggantikan itu. Tapi kan tidak juga (dibikin Perppu)," ucapnya.
Baca Juga: PSI Usul Bawa Paku Sendiri ke TPS, Epidemiolog: Lebih Baik Tunda Pilkada
Dengan kondisi seperti itu, Bawaslu pun mau tidak mau mengikuti segala peraturan yang tercantum dalam PKPU 13/2020.
"Paling tidak ini sudah menjadi guidance, aturan kampanye yang sifatnya bentuk lain juga enggak mungkin dilakukan berdasarkan PKPU yang baru keluar ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra