Suara.com - Febri Diansyah mengungkapkan rencananya membangun firma hukum selepas mengundurkan diri sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/9/2020).
Rencana itu diungkapkan Febri saat konferensi pers pengunduran dirinya di lobi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Febri dikenal sebagai juru bicara KPK pada masa kepemimpinan Agus Raharjo Cs. Ketika tampuk kepemimpinan KPK beralih ke Firli Bahuri, dia diposisikan sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Ke depan, saya ada rencana membangun kantor hukum bersama beberapa teman," kata Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut, kantor hukum yang akan dibangun berfokus mengadvokasi korban-korban korupsi pejabat.
"Nanti konsentrasi advokasi antikorupsi, khususnya terhadap korban korupsi. Kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya, yang harus dilakukan sesuai standar integritas tentu saja," ujar Febri.
Menurut Febri, langkah itu diambilnya agar dapat berkontribusi dalam membantu pemberantasan korupsi.
"Menjadi penting bagi saya berkontribusi, nanti membangun lingkungan pengendalian agar pencegahan korupsi berjalan dengan baik," kata Febri.
Karena Revisi UU KPK
Baca Juga: Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK
Febri dalam konferensi pers yang sama, menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Biro Humas KPK melalui surat kepada biro sumber daya manusia yang telah dikirimnya pada 17 September 2020 lalu.
Dia mengaku, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun lebih dari itu.
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," ucap Febri.
Namun, kondisi KPK berubah sejak revisi UU KPK sehingga dirinya memutuskan mengundurkan diri.
"Saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah, dari aspek regulasinya."
Berpijak pada alasan itu, Febri menilai kontribusinya untuk memberantas korupsi melalui KPK sudah tak lagi dimungkinkan.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK
-
Profil Febri Diansyah, dari Awal Karier hingga Pengunduran Diri
-
Mundur dari KPK, Febri Diansyah: Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah
-
Febri Diansyah Mengundurkan Diri, Eks Pimpinan KPK Laode: Perlu Disesalkan
-
Mundur dari KPK, Yunarto: Nyagub Uda Febri Diansyah?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas