Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pengangkatan dua anggota Tim Mawar menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Jokowi serta DPR RI telah melanggar janji mengusut kasus penculikan aktivis yang dilakukan Tim Mawar pada 1998 silam.
Usman menyebut Jokowi juga telah melanggar janji bakal mengusut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Setelah Jokowi menyetujui usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tersebut, ia menganggap Kepala Negara kekinian menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Usman masih ingat ketika Prabowo memimpin Tim Mawar yang merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, para aktivis banyak yang menghilang. Kemudian tim itu juga dituduhkan dengan tindakan penyiksaan serta penganiyaan.
Namun, saat ini Prabowo malah mengusulkan anggota Tim Mawar masuk ke dalam lingkaran pemerintah.
"Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di Militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, Amnesty menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu diselidiki secara menyeluruh, diselesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum, dan korban hilang dijelaskan nasib dan keberadaannya, serta diberikan ganti rugi yang efektif.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Telah Diresmikan, Ini Pesan Jokowi untuk Riau
"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," ujarnya.
"Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era Reformasi."
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sementara itu, dua pejabat yang menggantikannya disebut ada merupakan anggota Tim Mawar.
Pemberhentian sekaligus pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020.
Usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan," demikian tertulis dalam Keputusan Presiden yang dikutip Suara.com, Jumat (25/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal