Suara.com - PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru disomasi warga bernama Irvan Noviandana lantaran dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang Gerakan 30S PKI (G30S PKI) dalam kontennya.
Ruangguru juga diancam dipolisikan jika diancam dipolisikan bila tak merespons somasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Communications Ruangguru, Anggini Setiawan angkat bicara.
Anggini menjelaskan, bahwa konten blog Ruangguru yang dipermasalahkan warga bernama Irvan sudah sesuai ketentuan dimana setiap konten digarap dengan referensi kurikulum nasional.
"Tim konten kami menjadikan keabsahan informasi sebagai prioritas tinggi dalam mempublikasikan artikel ataupun karya lainnya di seluruh platform Ruangguru. Dalam hal ini, kami selalu menggunakan kurikulum nasional sebagai referensi kami," kata Anggi kepada Suara.com, Senin (28/9/2020).
Menurut Anggi, konten berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link: https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang ditulis oleh Fahri Abdillah pada 6 Februari 2020 yang disoal Irvan berangkat dari buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Merupakan tulisan yang berangkat dari materi berdasarkan buku Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2015, yakni buku yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013," ungkapnya.
Menurutnya, semua sudah jelas dan tertulis dalam buku tersebut bahwa tepatnya ada di halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965.
"Penjabaran lebih lanjut mengenai materi yang dipertanyakan dapat ditemukan dalam buku Sejarah Indonesia tersebut pada halaman 16 dan 17, tentang enam teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965," tuturnya.
Baca Juga: Tulis Dalang G30S Belum Jelas, Ruangguru Diancam Dilaporkan Polisi
Warga bernama Irvan sebelumnya mengancam akan mempolisikan Ruangguru jika tak menyampaikan permohonan maaf dan mengubah isi kontennya yang dianggap telah melakukan pengaburan sejarah tentang G30S PKI
Sumadi Admadja, pengacara Irvan, mengaku telah melayangkan somasi kepada Ruangguru di kantornya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/9/2020) pagi.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 3 hari atau 3 x 24 jam untuk Ruangguru merespons somasi yang telah dilayangkan. Pihaknya menuntut agar Ruangguru mengubah isi konten dan menyampaikan permohonan maaf.
"Apabila tidak ada itikad baik atau tidak ada komunikasi, kita akan mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan hal ini pihak kepolisian," kata Sumadi ditemui Suara.com di lokasi.
Sementara itu, adapun konten yang dipermasalahkan Irvan dan pihaknya yakni konten berjudul 'Sejarah Kelas 9 I Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia' dengan link : https://blog.ruangguru.com/ancaman-disintegrasi-bangsa yang di tulis oleh Fahri Abdillah pada 6 Februari 2020.
Dalam konten tersebut terdapat kalimat yang dianggap Irvan dan kuasa hukumnya telah melenceng dari sejarah G30S PKI tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Pemerintah Yakin Indonesia Siap Jadi Silicon Valley Asia Tenggara, Singgung Kesuksesan Ruangguru
-
Subarkah Hadisarjana Ternyata Sosok di Balik Kesuksesan Film G 30 S/PKI
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik