Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah melarang tempat hiburan untuk buka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Imbasnya, banyak warga Jakarta yang justru beralih mencari hiburan ke daerah lain, seperti Bekasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan PSBB di tempatnya. Pasalnya pihaknya tak berwenang melarang warga Jakarta ke Bekasi untuk mencari hiburan.
"Ya sebenarnya itu kan kebijakannya pemerintah kota Bekasi bagaimana strategi upaya implementasinya untuk yang tadi disampaikan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Arifin mengatakan aturan membatasi aktivitas di tempat hiburan harus ditegakkan. Menurutnya jika memang ada kafe atau restoran yang penuh karena tak menaati protokol kesehatan maka ia menyarankan lebih baik ditutup.
"Kalau memang tempat-tempat rumah makan atau restoran atau kafe-kafe di sana penuh tentunya di sana ada aturan-aturan," jelasnya.
Ia mencontohkan penegakan aturan terhadap tempat makan di Jakarta dengan membatasi kapasitas. Jika melanggar, pihaknya langsung melakukan sidak dan menutup tempat yang melanggar.
"Kalau untuk Jakarta, khusus untuk restoran dan rumah makan kan memang ketentuannya tidak boleh makan di tempat hanya pesan antar take away. Dan itu kita awasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara