Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi), panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023, dan komisi III DPR RI gagal setelah memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan, setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli yang juga jenderal polisi bintang tiga bersalah karena melanggar kode etik dengan diberikan sanksi ringan atau teguran tertulis 2.
Firli disebut bersalah ketika menjadi terperiksa dalam kasus penggunaan helikopter mewah ketika berada di Palembang menuju Baturaja.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Menurut Kurnia, setelah Firli dinyatakan bersalah oleh dewas KPK harus menjadi catatan serius dalam memilih Ketua KPK dimasa yang akan datang. Ini bertujuan agar tak terjadi lagi, adanya kasus pelanggaran etik terhadap pimpinan KPK.
"Di masa yang akan datang tentu ini mesti dijadikan catatan serius bagi panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden dan juga DPR untuk tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK," ucap Kurnia.
Menururutnya jika hal ini kembali terjadi, maka tak mungkin marwah KPK akan hilang akibat ulah-ulah pimpinan KPK itu sendiri.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," tutup Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan sebagai majelis etik yang menyidangkan Firli di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanandalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak dalam pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).
Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Sementara itu, Firli menyampaikan permintaan maaf ketika usai dibacakan putusan oleh Dewas KPK.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. dan saya tentu putusan saya terima," kata Firli dalam pembacaan putusan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).
Firli pun berjanji tidak alan mengulangi gaya hidup mewahnya itu, dengan melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter.
Berita Terkait
-
Di Tengah Pandemi Covid-19, Petani di Pesisir Pantai Cilacap Panen Raya
-
Survei BPS: Warga Sudah Patuh Protokol Kesehatan 3M, Pertahankan!
-
Ini Tiga Lokasi Isolasi Terkendali Pasien Covid-19 yang Dipilih Anies
-
Wisata Virtual Study Tour di Kebun Raya Bogor
-
Dikabarkan Terpapar Covid-19, Ivan Gunawan Malah Bilang Begini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok