Suara.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan Pimpinan Badan Legislasi atau Baleg telah mengajukan persetujuan untuk mengadakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di luar kompleks parlemen karena ada masalah kelistrikan di gedung tersebut. Pimpinan DPR pun menyetujui.
"Baleg mengajukan persetujuan dan disepakati dalam Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah karena kendala listrik (di Gedung DPR)," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Azis menjelaskan, permintaan Baleg untuk mengadakan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja karena ada gangguan listrik di Kompleks Parlemen pada pekan lalu, sehingga mengajukan persetujuan kepada Pimpinan DPR dan Bamus untuk mengadakan rapat di luar. Sebelumnya, kata dia, pembahasan sebuah RUU biasa dilakukan di luar Kompleks Parlemen sehingga tidak perlu dipersoalkan ketika Baleg membahas RUU Cipta Kerja di luar. Pembahasan RUU Cipta Kerja akan digelar di sebuah hotel.
"Pembahasannya berjalan normal, teman-teman bisa melihat apakah sesuai mekanisme atau tidak. Pimpinan DPR dapat laporan bahwa rapat tersebut dijalankan sesuai tata tertib DPR," ujarnya.
Azis enggan menanggapi terkait isu bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja terkesan dikejar waktu sebelum berakhirnya Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 8 Oktober mendatang.
Menurut dia, kalau pembahasan RUU Cipta Kerja sudah selesai maka Pimpinan Baleg akan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Namun hingga Senin sore ini belum ada surat masuk dari Pimpinan Baleg. Kami belum terima surat resmi dari Baleg sehingga saya tidak bisa berasumsi apakah pembahasan RUU Ciptaker sudah 90 persen atau 50 persen," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar