Suara.com - Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima dan angkutan kota seperti mikrolet adalah tempat yang paling tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto memaparkan dalam survei yang dilakukan BPS pada 7-14 September 2020 terhadap 90.968 responden, sebanyak 17,32 persen responden pasar tradisional dan pedagang kaki lima yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali.
"Di pasar baik menjaga jarak, mencuci tangan, maupun penerapan thermogun itu sangat rendah sekali, jadi penerapan protokol kesehatan di pedagang kaki lima dan pasar tradisional sangat lemah sehingga perlu sosialisasi atau bantuan dari pemerintah agar lebih maksimal lagi," kata Kecuk dalam rilis survei di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Tempat publik kedua yang tidak menerapkan protokol kesehatan adalah tempat ibadah sebesar 5,78 persen, disusul tempat kerja atau kantor sebesar 2,08 persen, mal 1,69 persen, dan tempat pelayanan publik sebesar 1,40 persen.
Kemudian di tranportasi umum, 69,78 persen responden BPS mengaku sudah bisa menjaga jarak di kereta, sementara di bus atau perahu masih 49,88 persen, dan di angkutan kota atau mikrolet masih rendah yakni 43,15 persen.
"Perlu menjadi perhatian adalah unutk angkot atau mikrolet, ini bisa disadari ketika ruang di angkot ini sangat terbatas jadi mereka sulit menjaga jarak," jelasnya.
Supir angkot dan bus juga masih belum bisa menerapkan protokol kesehatan sebab sebanyak 57 persen responden menemui mereka tidak menggunakan masker saat mengemudi.
Survei ini dilakukan BPS secara online terhadap 90.967 responden menggunakan rancangan Non-Probability Sampling yang merupakan kombinasi dari Convenience, Voluntary dan Snowball Sampling untuk mendapatkan respon partisipasi sebanyak-banyaknya dalam kurun waktu 1 minggu pelaksanaan survei (7-14 September 2020).
Responden survei didominasi oleh usia produktif di bawah 45 tahun dan 61 persen di antaranya berpendidikan minimal D-IV dan S1.
Baca Juga: Mural Covid-19 Hiasi Dinding Terowongan Stasiun Cawang
Berita Terkait
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Pemprov DKI Jakarta akan Revitalisasi Pasar Tradisional yang Kumuh dan Rawan Banjir
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pemerintah Pede Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp35 Triliun Meski Daya Beli Lesu
-
Daya Beli Lesu, Agustus Deflasi 0,08 Persen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu