Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin malam ini mulai menurunkan tim gabungan dalam melakukan sosialisasi terkait kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas malam di kota itu, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai malam ini, hingga 14 hari ke depan, aktivitas malam kembali diberlakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.
Edi mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, mal dan taman-taman sudah mulai menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini dipatuhi dengan penuh disiplin oleh warga dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
"Kami harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.
Satu demi satu warung kopi dan kafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak.
Penyisiran sejumlah tempat usaha itu, sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin malam ini.
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Pembatasan aktivitas malam akan berlaku hingga 14 hari ke depan. Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COvid-19 yang semakin tinggi kasusnya.
Baca Juga: Mulai Malam Ini, Kota Pontianak Berlakukan Jam Malam
Satpol PP Kota Pontianak akan memonitor warkop dan kafe.
"Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," kata Edi. [Antara]
Berita Terkait
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Viral Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi Pimpin Daerahnya: Kalau Bisa Kucium Lututnya
-
Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol PP
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum