Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai Senin (28/9/2020), kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari dalam memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari ini, karena kasus Covid-19 terus meningkat di Pontianak, yang hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting, terutama di malam hari.
Aktivitas malam dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Misalnya, warung-warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup, dan begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya," kata dia.
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Pembatasan aktivitas malam hari akan diterapkan selama 14 hari.
"Kami imbau masyarakat Pontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pontianak Satarudin menyatakan dukungan kepada kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Kabar Baik! Belasan Orang di Jembrana Sembuh dari Covid-19
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Langkah Kecil di Kota Asing: Cerita Mahasiswa Perantau Menemukan Rumah Kedua di Jogja
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Bukan Takut Istri, Ini Alasan Surya Insomnia Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal