Suara.com - Cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi menjadi topik terhangat saat ini pasca viralnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” dari uang pecahan Rp 75 ribu. Video TikTok itu menunjukkan trik rahasia agar dapat membuat uang pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi.
Lalu apakah trik rahasia memang benar adanya? Simak ulasan berikut ini.
Video Lantunan Lagu “Indonesia Raya” yang Viral
Sejak Sabtu (26/9/20) lalu, terdapat beberapa video lantunan lagu “Indonesia Raya” yang muncul dari uang pecahan Rp75 ribu. Dalam video itu, lantunan lagu muncul ketika uang pecahan Rp 75 ribu di scan oleh si pengguna. Ada juga video lain yang merekam hal serupa pada uang pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan aplikasi AR Ivive.
Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi
Dalam video viral yang berdurasi 15 detik ini, diperlihatkan cara membuat uang Rp 75 bisa bernyanyi.
Caranya pun cukup sederhana. Perekam video tersebut hanya menggunakan aplikasi Ivive di ponselnya. Jika Anda ingin mencoba, unduh dan install aplikasi Ivive Apk di ponsel Anda terlebih dahulu.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti cara si perekam mengarahkan ponselnya ke uang pecahan Rp 75 ribu. Tak lama kemudian, lantunan lagu “Indonesia Raya” pun akan terdengar.
Baca Juga: Tampilan Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya
Tanggapan Bank Indonesia
Setelah beredarnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” di media sosial, belakang diketahui bahwa Bank Indonesia tidak pernah merancang teknologi Augmented Reality (AR) di uang pecahan Rp75 ribu. Dengan kata lain, uang pecahan Rp75 ribu yang resmi diedarkan oleh BI tidak memiliki ciri AR seperti yang beredar dalam video yang kini tengah viral.
Walaupun Bank Indonesia tidak merancang uang Rp 75 ribu dengan teknologi AR, akan sangat mungkin apabila pihak lain menambahkan sendiri AR di uang Rp 75 ribu. Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Terlebih, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.
Penggunaan Rupiah dalam Undang-Undang
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 35 ayat 1).
Itu dia cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi. Berhati-hatilah dengan penggunaan rupiah dan simpanlah uang pecahan Rp 75.000 dengan baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi