Suara.com - Cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi menjadi topik terhangat saat ini pasca viralnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” dari uang pecahan Rp 75 ribu. Video TikTok itu menunjukkan trik rahasia agar dapat membuat uang pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi.
Lalu apakah trik rahasia memang benar adanya? Simak ulasan berikut ini.
Video Lantunan Lagu “Indonesia Raya” yang Viral
Sejak Sabtu (26/9/20) lalu, terdapat beberapa video lantunan lagu “Indonesia Raya” yang muncul dari uang pecahan Rp75 ribu. Dalam video itu, lantunan lagu muncul ketika uang pecahan Rp 75 ribu di scan oleh si pengguna. Ada juga video lain yang merekam hal serupa pada uang pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan aplikasi AR Ivive.
Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi
Dalam video viral yang berdurasi 15 detik ini, diperlihatkan cara membuat uang Rp 75 bisa bernyanyi.
Caranya pun cukup sederhana. Perekam video tersebut hanya menggunakan aplikasi Ivive di ponselnya. Jika Anda ingin mencoba, unduh dan install aplikasi Ivive Apk di ponsel Anda terlebih dahulu.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti cara si perekam mengarahkan ponselnya ke uang pecahan Rp 75 ribu. Tak lama kemudian, lantunan lagu “Indonesia Raya” pun akan terdengar.
Baca Juga: Tampilan Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya
Tanggapan Bank Indonesia
Setelah beredarnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” di media sosial, belakang diketahui bahwa Bank Indonesia tidak pernah merancang teknologi Augmented Reality (AR) di uang pecahan Rp75 ribu. Dengan kata lain, uang pecahan Rp75 ribu yang resmi diedarkan oleh BI tidak memiliki ciri AR seperti yang beredar dalam video yang kini tengah viral.
Walaupun Bank Indonesia tidak merancang uang Rp 75 ribu dengan teknologi AR, akan sangat mungkin apabila pihak lain menambahkan sendiri AR di uang Rp 75 ribu. Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Terlebih, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.
Penggunaan Rupiah dalam Undang-Undang
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 35 ayat 1).
Itu dia cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi. Berhati-hatilah dengan penggunaan rupiah dan simpanlah uang pecahan Rp 75.000 dengan baik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang