Suara.com - Satu pilot dan empat kru helikopter diperiksa Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Mereka diperiksa lantaran terbang terlalu rendah di tengah aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam rangka memperingati setahun kematian Immawan Randi dan La Ode Yusuf yang diduga tewas ditembak.
"Pilot sekarang sedang (diperiksa) Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Awi menjelaskan anggota polisi Polda Sulawesi Tenggara itu diperiksa lantaran menerbangkan helikopter terlalu rendah hingga membuat panik mahasiswa yang tengah menggelar aksi demonstrasi. Aksi terbang rendah itu pun sempat viral setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial.
Di sisi lain, Awi menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut juga melakukan hal itu tanpa perintah dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Yan Sultra Indrajaya.
"Tidak ada perintah dari Kapolda kemudian yang bersangkutan insiatif sendiri," katanya.
Demo
Sejumlah mahasiswa UHO sebelumnya menggelar aksi demonstrasi memperingati satu tahun kematian Randi dan Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (26/9).
Setahun yang lalu, Randi tewas diduga tertembak oleh oknum anggota polisi saat aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK berujung bentrokan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu.
Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Baca Juga: Demo di Uncen Dibubarkan Pakai Tembakan Aparat, 2 Mahasiswa Dipopor Senjata
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Perkara tersebut pun telah masuk persidangan, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
-
Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD