Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana koruptor ke Mahkamah Agung (MA) jangan sampai menjadi modus untuk mereka mendapatkan potongan hukuman penjara.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana. Namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Ali menyebut hingga kini sudah ada sekitar 38 perkara korupsi yang ditangani KPK sedang diajukan oleh para terpidana koruptor ke MA.
Apalagi, dari 22 perkara yang telah diajukan PK para terpidana koruptor. Mereka mendapatkan putusan pengurangan masa hukuman oleh MA.
"Terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Ali.
Ali menegaskan bahwa pidana korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat maupun negara.
"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," imbuh Ali.
Terbaru ini, Majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA.
Baca Juga: Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.
Berita Terkait
-
Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA
-
Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
-
Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor
-
Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan
-
Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara