Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta sementara adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap para pemilik lahan dan adanya lahan yang belum dibayar oleh PT Indonesia Development Corporation (ITDC), namun sudah dilakukan penggusuran.
"Bentuk intimidasi itu, warga melapor, tidak lama kemudian didatangi aparat setiap saat, dan meminta pemilik melepaskan lahannya. Begitu halnya saat aparat menerjunkan personel saat penggusuran sehingga terkesan berlebihan, hal ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Mataram, Rabu (30/9/2020).
Ia menyatakan, Komnas HAM telah melakukan investigasi terhadap sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan, sejak tanggal 28 September 2020. Tim investigasi ini turun karena adanya aduan dari masyarakat yang mengklaim atau merasa memiliki hak atas sejumlah lahan tempat di bangunnya lokasi sirkuit MotoGP Mandalika itu pada bulan Agustus 2020.
"Pengadu pertama sembilan orang untuk 10 bidang lahan. Kemudian bertambah 14 pengadu dengan jumlah 15 bidang. Sehingga, setelah kita kalkulasikan total luas lahan yang masih bersengketa seluas 18 hektare," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut Beka Ulung Hapsara, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU, dan mekanisme Komnas HAM meminta keterangan ITDC terkait pokok persoalan. Langkah lain, bersurat dan langsung direspons, bahwa ITDC punya bukti yang sah sehingga melanjutkan pembangunan. Hal ini membuat Komnas HAM turun ke lapangan bertemu pemilik untuk menyandingkan versi yang diklaim ITDC.
Pengakuan ITDC mempunyai bukti kuat saat peralihan ke HPL tahun 80-an. Bukti peralihan itu yang diminta Komnas HAM dan akan disandingkan dengan data temuan Komnas HAM, karena Komnas HAM menemukan ada bukti yang kuat dan ada yang perlu di verifikasi, sehingga bisa dipastikan, warga itu hanya klaim semata.
"Kami sudah bertemu ibu Suhartini, Masrup dan Gemala Suhardi. Dari data sementara, lahan yang ada itu sah milik pak Gemala karena ada kekuatan hukum. Begitu juga dengan ibu Suhartini, sampai saat ini belum pernah terima pembayaran dari ITDC, kemungkinan yang terima adalah penggarap lahan. Temuan dari pak Masrup juga sampaikan belum ada status karena pegang bukti kepemilikan, 1 lahan sudah diratakan, 1 lagi masih ditempati di dalamnya ada 3 rumah dan belum tahu seperti apa rencana ITDC," jelasnya.
Beka mengaku, setelah turun ke lapangan tim Komnas HAM langsung bertemu Gubernur, Kapolda dan Kejati. Dirinya sampaikan pokok aduan dan sikap warga yang mengklaim. Dimana, warga tidak menolak pembangunan sirkuit MotoGP itu, hanya ingin haknya dipenuhi, dan bebas dari intimidasi.
"Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda dan Kejati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada dan akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, Komnas HAM tidak ikut campur," tegas Beka.
Baca Juga: Komnas HAM Masih Belum Tindak Lanjuti Hasil Putusan IPT 65
Beka juga menyampaikan Komitmen kedua dari Gubernur, Polda dan Kejati bahwa segera selesaikan sengketa lahan itu. Bahkan akan siapkan data sesuai yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
"Ingat, Komnas tidak dalam posisi menolak proyek strategis nasional, hanya ingin memastikan bahwa proyek itu melindungi hak asasi masyarakat saja," ujarnya.
Bagaimana dengan harga yang ditawarkan ITDC yang masih ditolak warga? Bagi Beka, ada tim appraisal yang menentukan nilai. Yang jelas, posisi ITDC berjanji akan membayar hak warga. Mengenai kapan, masih nunggu tim inisiasi.
"Ingin kita sih bulan Oktober ini selesai semua," kata dia.
Terakhir, Beka menambahkan, dari 14 pengadu itu, ada 1 orang belum menyertakan buktinya. Karena itu, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komnas mendesak agar ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menghentikan sementara pembangunan sirkuit MotoGP tersebut, sampai adanya titik temu untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan dan pemenuhan hak-hak para pihak yang mengklaim atas lahan-lahan tersebut.
"Yang jelas, Komnas HAM minta ITDC stop dulu proses pembangunan di atas lahan masih bersengketa," katanya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Masih Belum Tindak Lanjuti Hasil Putusan IPT 65
-
Komnas HAM Investigasi Laporan Pelanggaran Saat Pembebasan Lahan Mandalika
-
KontraS Minta Komnas HAM Buka Catatan Minor Eks Tim Mawar yang Jadi Pejabat
-
Acara KAMI dan Gatot Cs Dibubarkan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
-
Valentino Rossi Tak Sabar Ingin Jajal Sirkuit Baru MotoGP di Indonesia
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas